Koperasi Merah Putih Kalumata Ternate Terbentuk, Gelar Sosialisasi Anggota dengan Formulasi Unik
GH News July 10, 2025 06:05 PM

TIMESINDONESIA, TERNATE – Kelurahan Koperasi Merah Putih (KKPM) telah resmi terbentuk di Kelurahan Kalumata, Ternate, dengan terbitnya Akta Notaris: AHU-0077066.AH.01.29. Tahun 2025 tanggal 28 Juni. Langkah progresif ini menandai komitmen pengurus baru bagi pengembangan ekonomi kerakyatan di wilayah tersebut.

Ketua KKPM Adri Akbar Maulana, mengungkapkan kegembiraannya di kantor KKPM Kalumata. 

"Badan hukum akta notaris kami sudah ada. Hari ini, kami akan menggelar sosialisasi untuk membahas administrasi termasuk SK akta notaris dan rekening koperasi, berdasarkan usulan dari pendamping dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota Ternate," kata Adri, Kamis (10/7/2025).

Adri menjelaskan bahwa sosialisasi ini akan fokus pada pembahasan administrasi dan persyaratan calon anggota. Salah satu formulasi unik adalah menginventarisir seluruh potensi pelaku usaha di Kelurahan Kalumata dengan juknis yang sudah tertuang dalam akta notaris.

Ia menjelaskan bahwa adanya simpanan pokok sebesar Rp100 ribu. Simpanan pokok ini berlaku selama anggota masih terdaftar dan hanya dapat ditarik jika anggota keluar.

"Untuk simpanan wajib, kami masih mempelajari acuan yang berlaku, baik petunjuk teknis maupun aturannya," tambah Adri.

Meskipun demikian, KKPM berkomitmen untuk mengadopsi formalitas yang tidak terlepas dari acuan dan aturan yang berlaku, sembari menjangkau seluruh pelaku usaha mikro, UMKM, dan mereka yang ingin memulai usaha di Kelurahan Kalumata.

Pengurus KKPM bertekad untuk melakukan sosialisasi hingga tingkat RT agar sasaran kepada pelaku usaha benar-benar tepat. Hal ini menunjukkan komitmen kuat KKPM untuk menjadi pilar penggerak ekonomi di Kalumata.

Syarat Menjadi Anggota Koperasi Merah Putih:

Bagi para pelaku usaha yang tertarik bergabung dengan KKPM, berikut adalah persyaratan yang harus dilengkapi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pas Foto ukuran 3x4 dan 2x3
  • Bagi yang sudah memiliki usaha, wajib melampirkan surat keterangan usaha atau surat izin usaha. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.