Mataram (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyambangi Polda NTB di Kota Mataram, Kamis, usai tiba di Pulau Lombok dengan tujuan meminta penyidik memaparkan tentang penanganan kasus kematian Brigadir MN alias Nurhadi.

Tim yang dipimpin Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro ini tiba di Polda NTB dan langsung melakukan pertemuan dengan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB.

"Kami dari Direktorat Tipidum Bareskrim Polri (datang) untuk melaksanakan asistensi tentang penyidikan yang dilakukan polda NTB (kasus kematian Brigadir MN)," katanya.

Dia memastikan bahwa pihaknya sudah mendengar paparan langsung dari jajaran Ditreskrimum Polda NTB yang dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat.

"Jadi, tadi sudah dipaparkan dan tentu saja ada hal-hal lain (minta) berbagai pendalaman terkait kasus," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa pihaknya dalam mendengar paparan tersebut tetap menyoroti rangkaian penyidikan yang kini telah masuk tahap satu atau pelimpahan berkas milik tiga tersangka yang telah rampung ke jaksa peneliti.

"Kami buktikan secara kredibel, akuntabel, menguat dengan pembuktian acara scientific (ilmiah). Untuk lebih jelasnya, (ada) arahan-arahan ataupun asistensi yang sudah saya sampaikan ke dirkrimum," ucap dia.

Perihal ada kejanggalan maupun kekeliruan dalam rangkaian penyidikan tersebut, Dirtipidum enggan memberikan tanggapan.

Sikap demikian juga ditunjukkan Dirtipidum saat disinggung terkait pelaku yang mengeksekusi Brigadir MN sesuai kesimpulan ahli forensik bahwa Muhammad Nurhadi tersebut meregang nyawa karena tulang pangkal lidah patah.

Dirtipidum menanggapi pertanyaan tersebut dengan menyampaikan, "Sudah penetapan tersangka, sudah ditahan kok ya," katanya sembari berlalu meninggalkan kerumunan wartawan dan masuk ke dalam kendaraan.

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah dua mantan perwira Polda NTB, berinisial Kompol Y dan Ipda HC, dan seorang perempuan berinisial M yang turut berada di lokasi kejadian dan ketiganya kini sudah menjalani penahanan di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.

Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat sebelumnya mengatakan penyidik telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan perbuatan pidana ketiga tersangka terkait dugaan penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Alat bukti tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan 18 saksi dan sejumlah ahli. Salah satu yang menguatkan perihal analisa tim forensik yang menyimpulkan Brigadir MN meninggal akibat dicekik.

Analisa itu didapatkan tim forensik berdasarkan hasil autopsi dari ekshumasi makam Brigadir MN di wilayah Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Dengan hasil demikian, penyidik dalam berkas perkara menerapkan sangkaan Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kompolnas: Kasus kematian Brigadir MN harus dibuka terang

Baca juga: Kejati NTB periksa berkas tiga tersangka kasus kematian Brigadir MN