Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan 46 orang warga binaan atau narapidana risiko tinggi (high risk) asal Lampung ke lembaga pemasyarakatan keamanan supermaksimum di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Sebanyak 46 warga binaan ini masuk kategori risiko tinggi dan memindahkan mereka ke lapas super maksimum Nusakambangan adalah bagian upaya penting kami memberantas narkoba dari lapas dan rutan," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Kemenimipas Rika Aprianti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dijelaskan Rika, para warga binaan risiko tinggi itu dipindahkan pada Rabu (9/7) dengan pengawalan tim pengamanan intelijen, tim kepatuhan internal Ditjenpas, dan kantor wilayah Ditjenpas Lampung bekerja sama dengan Brimob Polda Lampung.
Ke-46 orang warga binaan tersebut berasal dari Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar lampung yang kedapatan berulah.
Baca juga: Kemenimipas pindahkan 921 napi berisiko tinggi ke Nusakambangan
Menurut Rika, pemindahan dilakukan dalam rangka membersihkan lapas dari narkoba.
"Sekali lagi kami sampaikan, ini merupakan wujud keseriusan kami men-zero-kan lapas dan rutan dari narkoba dan juga handphone. Siapa pun warga binaan yang terbukti masih berani main-main dengan narkoba, akan diberikan sanksi dan hukuman tegas karena perbuatannya sangat berdampak buruk bagi warga binaan lain di lingkungannya," ucapnya.
Dia pun menyebut pemindahan ini dilakukan untuk mencegah penularan perbuatan negatif antarwarga binaan.
Di sisi lain, pemindahan juga sebagai upaya pembinaan agar warga binaan risiko tinggi dapat berubah menjadi lebih baik.
Selain warga binaan, petugas pemasyarakatan yang kedapatan nakal turut diberikan tindakan.
Baca juga: Menteri Imipas: Hampir 1.000 napi telah dipindahkan ke Nusakambangan
Rika menyebut sedikitnya ada delapan petugas lapas dan rutan telah diberikan pembinaan dan penindakan khusus di Nusakambangan.
"Saat ini delapan petugas lapas dan rutan yang terbukti telah melakukan pelanggaran terkait narkoba sedang diberikan penindakan dan pembinaan khusus di Pulau Nusakambangan, antara lain pembinaan mental, fisik dan spiritual tuturnya.
Penindakan itu, sambung Rika, akan diberlakukan kepada semua petugas yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia juga memastikan hukuman sepadan akan diterapkan apabila ada indikasi tindak pidana.
Rika mengatakan dengan dipindahkannya 46 napi asal Lampung ini, total 1.048 orang warga binaan risiko tinggi dari berbagai daerah di Indonesia telah dipindahkan ke Nuskambangan selama periode kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Baca juga: Ditjenpas pindahkan 100 napi risiko tinggi asal Sumut ke Nusakambangan
Baca juga: Sembilan napi risiko tinggi di Jatim dipindah ke Nusakambangan