Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi menyatakan pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik di Karawang, Jawa Barat, tetap berjalan, meskipun Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia/Indonesia Battery Corporation (IBI/IBC), yang masuk dalam konsorsium, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Prasetyo, penegakan hukum yang berjalan tidak terkait dengan rencana investasi yang berjalan, termasuk pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik, yang konsorsiumnya terdiri atas PT IBI/IBC, PT ANTAM, dan Ningbo Contemporary Brunp lygend Co. Ltd. (CBL) yang merupakan anak perusahaan penghasil baterai kendaraan listrik asal China, Contemporary Amperex Technology Co. Ltd. (CATL).

"Lanjut dong (pembangunan pabrik baterai kendaraan listrik, red.), kan enggak ada hubungannya penegakan hukum dengan rencana investasi, tidak ada hubungannya. Tadi sudah (saya) sempat jelaskan bahwa kita tidak berhenti kalau memang terdapat fakta hukum, dalam rangka penegakan hukum, kita mau mengurangi korupsi. Syukur-syukur kita pengen memberantas korupsi. Terus kita laksanakan," kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan saat ditemui pada sela-sela kegiatannya di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat.

Kejaksaan Agung pada Kamis (10/7) malam menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023, yang salah satu tersangkanya merupakan Dirut IBC Toto Nugroho.

Selepas penetapan itu, PT IBC dalam siaran resminya di Jakarta, Jumat, menyatakan proses hukum terhadap petingginya tidak mempengaruhi bisnis perusahaan, dan aktivitas perusahaan berjalan seperti biasa.

IBC, dalam siaran resmi yang sama, melanjutkan perusahaan berkomitmen selalu mengedepankan kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), serta merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, IBC menyebut perusahaan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

"IBI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas kasus ini di Kejaksaan Agung," demikian siaran resmi perusahaan.

Konsorsium CBL, ANTAM, dan IBC telah memulai pembangunan pabrik kendaraan listrik berbasis nikel di Kawasan Artha Industrial Hills (AIH), Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang nilainya mencapai 5,9 miliar dolar AS atau sekitar Rp96,04 triliun.