Kronologi Gadis ABG Tega Kubur Anak Hasil Hubungan Gelap dengan Pacar di Bone, Pelaku Sempat Jualan Bakso!
Widy Hastuti Chasanah July 12, 2025 11:34 AM

Grid.ID - Gadis ABG tega kubur anak hasil hubungan gelapnya dengan pacar di Bone. Mengejutkannya, pelaku sempat berjualan bakso sebelum melakukan aksinya tersebut.

Kini, pelaku berinisial R (16) telah berhasil diamankan oleh Polres Bone. Ia diamankan usai menguburkan bayinya di Jalan KH. Agussalim Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Kamis (10/7/2025).

Menurut Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, penangkapan ibu bayi itu dilakukan usai polisi Polres Bone menggelar olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi. Polisi tiba di lokasi berdasarkan laporan warga yang mencium bau busuk di lokasi tersebut.

Lantas bagaimana kronologi gadis ABG tega kubur anak hasil hubungan gelapnya dengan pacar di Bone? Simak penjelasannya.

Kronologi Kejadian

Kejadian itu bermula saat warga kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone menemukan mayat bayi, Kamis (10/7/2025). Melansir Tribun-Timur.com, mayat bayi tersebut ditemukan dalam keadaan terbungkus sarung berwarna abu-abu kotak yang dikubur dalam tanah.

Seorang saksi mata, Adha (29) menyebut bayi tersebut ditemukan dibelakang Bone Trade Center (BTC) jalan KH Agus Salim sekitar pukul 09.30 Wita. Awalnya, warga mencium bau menyengat dan mencari sumbernya yang ternyata adalah mayat bayi yang terkubur.

"Warga mencium bau yang sangat menyengat mereka kira bau hewan mati, jadi dicarilah dimana sumbernya," akuinya.

"Pas ditemukan sumbernya, ada kain sarung muncul. Warga panggil polisi untuk gali itu. Ternyata pas digali tidak terlalu dalam kuburannya dan dibuka ternyata mayat bayi,"sambungnya.

Setelah itu, warga pun melapor pada polisi hingga akhirnya pihak kepolisian melakukan olah TKP. Setelah diselidiki, kini diketahui bahwa pelaku yang menguburkan mayat bayi itu adalah ibunya sendiri.


Mirisnya, pelaku masih remaja dan berusia 16 tahun. Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra menyebut bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap pelaku dengan kekasihnya.

"Palakunya ialah ibu kandungnya sendiri yang merupakan anak dibawah umur inisial R umurnya masih 16 tahun," ucap Iptu Rayendra dilansir TribunBone.com.

"Dari hasil pemeriksaan penyidik pelaku ini mengakui bahwa motifnya mengubur bayinya itu karena takut ketahuan orangtuanya," bebernya.

“Untuk kekasihnya A yang merupakan sopir mobil ini kami juga sudah amankan, namun laki-lakinya ini kita sangkakan pasal yang berbeda karena sementara dari peristiwa penemuan bayi ini, tidak ada keterlibatan pacarnya itu,”sambungnya.

Rayendra menyebut pelaku melahirkan bayinya sendirian di kamar mandi rumahnya. Namun, saat dilahirkan, bayi itu tidak menangis, tidak bergerak dan matanya tertutup.

Kemudian pelaku membungkus bayi dengan sarung batik cokelat, membersihkan darah, lalu menunggu di kamarnya sambil berharap bayinya bergerak. Ia bahkan sempat meninggalkan bayinya untuk berjualan bakso.

"Dua jam kemudian, bayi tetap tidak bergerak. R lalu memindahkan jasad ke kamar atas, membungkusnya dengan dua lapis sarung, dan meninggalkannya untuk berjualan bakso di depan Mall BTC," bebernya.

Setelah pulang sekitar pukul 17.30 WITA, R kembali mengecek kondisi bayinya yang tetap tidak bergerak, lalu kembali beristirahat. Keesokan harinya, ia lantas mengubur bayi tersebut ke tanah kosong dekat rumahnya.

"Keesokan harinya, Senin, (7/7), R kemudian membungkus bayi ke dalam kantong plastik merah, membawa ke tanah kosong dekat rumahnya, dan menggali lubang dengan alat tukang, lalu menguburkan jasad bayi tersebut dan menutupnya dengan batu," bebernya.

Perbuatan R baru terungkap pada Kamis, (10/7) kemarin, setelah warga mencium bau busuk dan melapor ke polisi. Atas perbuatannya, R disangkakan pasal 341 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anaknya sendiri, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Atau Pasal 181 KUHP mengatur tentang tindak pidana mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian atau kelahirannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan. Demikianlah kronologi gadis ABG tega kubur anak hasil hubungan gelapnya dengan pacar di Bone.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.