Padang (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menangkap seorang pemuda NR (21) karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur.

"Pelaku ditangkap pada Sabtu (12/7) tanpa perlawanan, dari tangannya kami mengamankan berbagai barang bukti," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol M Yasin di Padang, Minggu.

Ia mengatakan kini NR yang merupakan warga Koto Tangah, Padang telah ditahan dan menjalani pemeriksaan secara hukum atas perbuatannya.

Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang.

Lebih lanjut Yasin menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 332 KUHPidana tentang membawa pergi perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali.

"Selain pasal 332 KUHPidana, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima belas tahun penjara," jelasnya.

Ia menerangkan kasus itu terungkap berawal ketika orang tua korban melaporkan ke polisi bahwa anaknya hilang dalam seminggu terakhir.

Awalnya korban meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi jalan-jalan ke salah satu tempat wisata di wilayah Kota Padang, namun sejak kepergian itu keberadaan korban tidak pernah diketahui.

Setelah melakukan pelacakan dan penyelidikan akhirnya tim Satreskrim Polresta Padang menemukan korban di sebuah rumah indekos bersama dengan pelaku.

Berdasarkan pemeriksaan, terungkap pelaku NR mengaku sebagai anggota marinir berpangkat Sersan Dua (Serda) untuk mempengaruhi dan memperdaya korbannya.

“Pelaku mengaku sebagai anggota marinir aktif berpangkat Serda lalu membujuk korban agar bersedia ikut dengannya,” jelasnya.

Selama berada di rumah indekos, pelaku mengakui bahwa dirinya telah menggauli korban beberapa kali.

Polisi menyatakan bahwa pelaku berbohong sebagai anggota militer karana NR tidak dapat menunjukkan identitas militer sebagaimana pengakuannya.

Bahkan dari penelusuran lebih lanjut yang dilakukan oleh polisi diketahui bahwa pelaku tidak ada hubungannya dengan TNI ataupun aparatur negara lainnya.

Polisi menduga kuat bahwa pengakuannya sebagai prajurit hanya akal-akalan untuk menipu serta memperdaya korban.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian PDL TNI, baju kaos serta jaket loreng yang ia gunakan untuk mengaku-mengaku sebagai anggota TNI.

Yasin mengatakan pemeriksaan terhadap NR masih terus berlanjut, sedangkan korban juga tengah menjalani pendampingan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.