Riwayat Nur Afifah Balqis, Koruptor Termuda di Indonesia yang Ditangkap saat di Mall pada 2022 Lalu
Moh. Habib Asyhad July 14, 2025 12:34 PM

Nama Nur Affifah Balqis ramai lagi, salah satu koruptor termuda di Indonesia itu ditangkap pada 2022 lalu di sebuah mall di Jakarta bareng Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.

---

Intisari hadir di WhatsApp Channel, follow dan dapatkan berita terbaru kami di sini

---

Intisari-Online.com -Beberapa hari belakangan, nama Nur Afifah Balqis kembali jadi perbincangan. Banyak yang penasaran dengan sosok kelahiran 1997 yang disebut sebagai koruptor termuda di Indonesia itu.

Benarkah dia koruptor termuda di Indonesia? Siapa sebenarnya wanita berjilbab itu?

Orang-orang mengenal Nur Afifah Balqis sebagai seorang selebgram. Di media sosialnya, dia kerap memamerkan kemewahan. Juga kegiatan partai di mana dia terlibat di dalamnya.

Pada 12 Januari 2022, Nur Afifah Balqis bersama sembilan orang lainnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketika itu usianya masih 24 tahun.

Tapi apakah Nur Afifah Balqis adalah koruptor termuda, ternyata menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) predikat itu masih dipegang oleh Rici Sadian Putra, seorang satpam PT Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua, yang ketika ditangkap masih 22 tahun.

Jadi, Nur Afifah adalah koruptor termuda di Indonesia nomor dua setelah Rici.

Mengutip Kompas.com, Nur Afifah Balqis adalah satu 10 orang yang tertangkap dalam OTT KPK dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud. Ketika itu, Nur Afifah adalah Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Menurut Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, perkara yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara ini berkaitan dengan sejumlah pekerjaan yang diagendakan Pemkab PPU melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga tahun 2021. Nilai kontraknya sekitar Rp 112 miliar.

Apa saja pekerjaannya, antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Sotek–Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar. “Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) memerintahkan MI (Mulyadi), EH (Edi Hasmoro), JM (Jusman) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Alex dalam konferensi pers pada Januari 2022 lalu.

Abdul Gafur, yang adalah politikus Partai Demokrat, juga disebut menerima sejumlah uang atas penerbitan sejumlah perizinan, seperti perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU, dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU. Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman diduga menjadi orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur.

Mereka dijadikan kader Partai Demokrat sebagai representasi untuk menerima maupun mengelola sejumlah uang dari beberapa proyek pekerjaan yang ada di PPU untuk selanjutnya digunakan sebagai keperluan Abdul Gafur. Sementara, Nur Afifah Balqis diduga berperan untuk mengelola uang hasil suap. Uang-uang tersebut disimpan di rekening milik Nur Afifah.

"Tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan AGM," ujar Alex ketika itu. "Di samping itu, AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari Tersangka AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 Miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara."

Nur Afifah, bersama sembilan orang lainnya, terjaring OTT KPK pada Rabu, 12 Januari 2022. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat soal dugaan adanya penerimaan uang oleh penyelenggara negara terkait proyek dan izin usaha di Kabupaten PPU. Berangkat dari laporan itu, tim KPK bergerak ke sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Timur.

Sehari sebelumnya, orang kepercayaan Abdul Gafur bernama Nis Puhadi diduga melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor atas perintah Abdul Gafur. Pengumpulan uang itu bertempat di salah satu kafe di Kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan. Uang dalam bentuk tunai yang terkumpul mencapai Rp 950 juta.

Nis Puhadi lantas melapor ke Abdul Gafur bahwa uang siap untuk diserahkan kepada dirinya. Mendengar kabar itu, Abdul Gafur memerintahkan Nis Puhadi untuk membawa uang tersebut ke Jakarta. Setibanya di Jakarta, Nis Puhadi dijemput Rizky, yang juga orang kepercayaan Abdul Gafur. Keduanya mendatangi kediaman Abdul Gafur di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang tersebut.

Singkat cerita, Abdul Gafur mengajak Nis Puhadi dan Nur Afifah datang ke sebuah acara di Jakarta. Setelahnya, ketiganya mendatangi mal di kawasan Jakarta Selatan. Mereka datang ke mal itu dengan membawa uang senilai Rp950 juta.

Di mal tersebut, Abdul Gafur meminta Nur Afifah untuk menambahkan uang Rp50 juta dari rekening miliknya, yang tidak lain adalah rekening untuk menampung uang hasil suap. Nur Afifah pun menjalankan perintah Abdul Gafur sehingga uang yang terkumpul mencapai Rp1 miliar.

Uang tersebut lantas dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan Nur Afifah. Ketika Abdul Gafur, Nur Afifah, dan Nis Puhadi berjalan keluar dari lobi mal, tim KPK bergerak untuk mengamankan ketiganya. "Tim KPK seketika itu langsung mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar," kata Alex.

Bersamaan dengan itu, tim KPK juga mengamankan beberapa pihak di Jakarta dan Kalimantan Timur. “Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih," tutur Alex.

Jadi tersangka dan ditahan Dari OTT itu, KPK menetapkan Abdul Gafur, Nur Afifah, dan empat orang lainnya sebagai tersangka pada Kamis.

Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Achmad Zuhdi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999. Nur Afifah ditahan bersama Abdul Gafur di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kemudian, tersangka Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Adapun tersangka Achmad Zuhdi alias Yudi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.