Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang notaris dan pengelola kebun sawit untuk menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Mahkamah Agung terkait dengan tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi.

“Pemeriksaan atas nama MD sebagai notaris dan pejabat pembuat akta tanah, dan MHD sebagai wiraswasta atau pengelola kebun sawit,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa kedua saksi dipanggil untuk diperiksa di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 10 Maret 2021 memvonis Nurhadi 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Majelis hakim menilai Nurhadi terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

KPK kemudian mengeksekusi Nurhadi ke Lapas Sukamiskin pada 7 Januari 2022.

Setelah itu, KPK menahan Nurhadi kembali usai yang bersangkutan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Penahanan tersebut dilakukan KPK pada 29 Juni 2025.

Baca juga: KPK panggil eks plt direktur di LPEI jadi saksi kasus pemberian kredit

Baca juga: KPK panggil lagi Dirut BPR Bank Jepara Artha jadi saksi kredit fiktif