“Hari ini (Senin 14/7) telah dilakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp411 juta, dan dua bidang tanah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, senilai Rp700 juta,”
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai Rp1,11 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.
“Hari ini (Senin 14/7) telah dilakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp411 juta, dan dua bidang tanah di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, senilai Rp700 juta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa KPK akan segera menyampaikan identitas tersangka terkait kasus tersebut.
“Tentu nanti pada saatnya kami akan sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya, dan pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (14/7), memanggil Direktur Utama BPR Bank Jepara Artha Jhendik Handoko sebagai saksi kasus tersebut.
Jhendik Handoko sebelumnya juga sempat dipanggil KPK sebagai saksi pada 3 Juni 2025, dan didalami penyidik mengenai kewenangan ataupun tugas pokoknya sebagai dirut di bank tersebut.
KPK pada 24 September 2024 telah memulai penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).
KPK menyebut modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.
Dalam perkara itu, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun identitas para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.
Penyidik KPK selanjutnya pada 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan kasus tersebut.