Jonathan Frizzy Terindikasi Kanker Usai Sempat Operasi Ambeien, Kini Masih Sulit Duduk
Devi Agustiana July 14, 2025 09:34 PM

Grid.ID - Jonathan Frizzy resmi dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Pihak Kejaksaan menyebut bahwa Jonathan Frizzy terindikasi kanker usai sebelumnya sempat menjalani operasi ambeien.

Aktor Jonathan Frizzy atau Ijonk telah ditahan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Senin (14/7/2025). Berkas perkara kasus vape obat keras yang menjeratnya telah dinyatakan lengkap atau P21.

Pihak Kejaksaan mengungkap kondisi kesehatan Jonathan Frizzy. Diketahui mantan suami Dhena Devanka itu sempat menjalani operasi ambeien.

"Untuk kondisi kesehatannya masih dalam keadaan sehat, cuma masih karena memar. Tadi malam dilakukan pemeriksaan di dokter Siloam, tapi masih ada bengkak sedikit untuk posisi duduk Ijonk masih agak kesusahan," kata Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Agung Suarja Teja Buana saat ditemui di Lapas Pemuda Kelas IIA Pemuda Tangerang, Banten, Senin (14/7/2025).

Sebelum dipindahkan ke Lapas, bintang sinetron Cinta yang Hilang itu sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Kota Tangerang. Hasil medis menjelaskan bahwa Jonathan Frizzy terindikasi kanker, namun kecil.

"Kalau kanker sementara belum kelihatan, cuma terindikasi masih sangat kecil. Itu dari keterangan di RSUD Kota Tangerang," ucap Made.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Jonathan Frizzy juga sempat menyinggung hal tersebut. Pemeriksaan kesehatan masih akan dilakukan di Lapas.

"Jadi indikasi kanker itu namanya indikasi tetap ada, itulah yang perlu pengecekan lebih lanjut. Tapi secara fisik jalannya kalo kami lihat masih kurang," kata Lamgok Heryanto Silalahi, pengacara Jonathan Frizzy.

Kendati demikian, pria 43 tahun itu tetap akan menjalani prosedur hukum yang berlaku. Kini, Jonathan Frizzy masih dalam tahap isolasi selama dua minggu sambil menunggu jadwal sidang.

"Kooperatif, datang untuk dilakukan tahap dua. Hingga saat ini juga, setelah registrasi saat ini masih proses pemeriksaan kesehatan oleh pihak dari Lapas," tandas Lamgok.

Untuk diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta telah menangkap Jonathan Frizzy atas dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran cartridge vape yang berisi liquid mengandung etomidate. Penangkapan dilakukan pada Minggu (4/5/2025) di rumahnya di kawasan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Usai penangkapan tersebut, Jonathan Frizzy langsung ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat aktif dalam penyelundupan vape berisi etomidate. Adapun peran aktifnya termasuk komunikasi dengan bandar, menyediakan kurir untuk distribusi, mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan zat etomidate.

Ia juga merupakan inisiator dalam pembuatan grup WhatsApp yang digunakan untuk koordinasi. Termasuk dalam mengatur dan membahas teknis penyelundupan, pengaturan keberangkatan, dan akomodasi di luar negeri.

Atas perbuatannya, Jonathan Frizzy dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.