FGD Tambang Rakyat di NTB: Dorong Koperasi sebagai Skema Legal dan Berkeadilan
GH News July 14, 2025 10:05 PM

TIMESINDONESIA, MATARAM – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tambang Rakyat menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mendorong Tata Kelola Tambang Rakyat yang Berkeadilan untuk Koperasi” pada Senin (14/7/2025) di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Acara FGD tersebut dihadiri puluhan aktivis, LSM, advokat, akademisi, asosiasi tambang, hingga awak media.FGD ini menjadi ajang strategis dalam mendorong percepatan legalisasi dan tata kelola tambang rakyat melalui skema koperasi.

Sejumlah narasumber dari instansi pemerintah, DPRD, hingga organisasi lingkungan hadir untuk memberikan pandangan dan solusi.

Tambang Rakyat untuk Kepentingan Masyarakat 

FGD dibuka oleh Pembina Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tambang Rakyat, Fihiruddin. Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya keadilan dalam pengelolaan tambang.

“Selama ini, tambang-tambang ilegal hanya menguntungkan sebagian kelompok saja. Kita ingin hadirkan solusi yang lebih adil, inklusif, dan legal dengan skema koperasi tambang rakyat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa koperasi menjadi sarana kolektif yang mampu menjamin keberlanjutan ekonomi lokal sekaligus memperhatikan aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Tambang rakyat harus menjadi milik rakyat, bukan dinikmati segelintir kelompok,” imbuhnya.

Pemprov NTB Dukung Penuh Legalitas Tambang Rakyat 

Plt. Kepala Dinas ESDM NTB, Wirawan Ahmad, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi NTB serius mendorong akselerasi tambang rakyat melalui koperasi, sesuai amanat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Sangat jelas bahwa kewenangan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) ada pada pemerintah provinsi,” jelas Wirawan.

Ia menegaskan bahwa proses legalisasi tambang rakyat dilakukan secara paralel dan tetap patuh terhadap regulasi. “Ini komitmen kami, tanpa melanggar ketentuan hukum,” tambahnya.

Koperasi Diakui sebagai Badan Usaha Tambang 

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Ahmad Mashuri, menegaskan bahwa koperasi adalah badan usaha yang sah mengelola tambang rakyat, dengan syarat keanggotaan berasal dari masyarakat lingkar tambang.

“Anggota koperasi tambang rakyat adalah masyarakat sekitar tambang. Itu yang diperbolehkan,” ujarnya.

Mashuri juga mengapresiasi langkah Kapolda NTB dan Gubernur NTB yang mendorong skema koperasi sebagai solusi pengelolaan tambang rakyat yang sah dan berkelanjutan.

Pentingnya Aspek Pengelolaan Lingkungan 

Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan DLHK NTB, Didik Mahmud Gunawan Hadi, menegaskan bahwa siapa pun yang mengelola tambang harus memprioritaskan aspek lingkungan.

“Selagi mengedepankan pengelolaan berbasis lingkungan, siapapun yang mengelola, tak jadi soal,” jelasnya.

DPRD NTB Dukung Percepatan IPR Berbasis Koperasi 

Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, menyatakan bahwa tambang rakyat adalah manifestasi keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat (3).

“Kami mendorong Pemprov agar mempercepat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berbasis koperasi sepanjang memenuhi syarat,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi diterbitkannya Kepmen ESDM No. 194.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Wilayah Pertambangan Rakyat NTB, yang mengizinkan 16 dari 60 blok lokasi tambang rakyat.

“Kalau saja dikelola 10 koperasi, saya membayangkan kemiskinan ekstrem lingkar tambang bisa selesai,” imbuhnya.

Hamdan mengungkapkan bahwa satu koperasi dapat menampung hingga 3.000 anggota dan berpotensi menjadi solusi konkret dalam pemberdayaan masyarakat dan hilirisasi ekonomi lokal.

Direktur Walhi NTB, Amri Nuryadin, memberikan catatan penting bahwa pengelolaan tambang harus sensitif terhadap lingkungan dan pasca-tambang.

“Kalau dari perspektif keadilan, kami sepakat soal pemberian IPR. Tapi ini bukan persoalan sederhana. Jangan sampai ini kutukan sumber daya alam,” tegas Amri.

Ia mendukung pemberian izin tambang rakyat kepada koperasi, selama tetap mengedepankan prinsip berkelanjutan.

FGD ini menjadi momentum penting dalam mendorong skema pertambangan rakyat yang legal, inklusif, dan berpihak kepada masyarakat.

Melalui koperasi, tambang tidak hanya menjadi alat produksi, tetapi juga sarana pemberdayaan masyarakat dan penjaga kelestarian lingkungan.

Dengan komitmen pemerintah daerah, DPRD, lembaga pengawas lingkungan, dan masyarakat sipil, pertambangan rakyat di NTB berpeluang menjadi model pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.