Nonton dereng mantun ngge?!

Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menyampaikan harapannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera rampung dibahas dan disahkan oleh DPR.

Gibran menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menyatakan komitmen kuat pemerintah melindungi pekerja rumah tangga, yang salah satunya dilakukan dengan mendukung pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang.

"Saya juga sangat mengapresiasi langkah DPR yang saat ini sedang melakukan pembahasan secara intens, dan berharap agar RUU PPRT ini bisa segera disahkan, karena RUU PPRT bukan hanya sekumpulan pasal, bukan hanya sekedar produk hukum, tapi lebih dari itu, ini adalah bentuk penghargaan, pelindungan, dan keadilan. Ini adalah cerminan bahwa negara juga hadir untuk para pekerja rumah tangga," kata Wapres Gibran dalam rekaman video akun pribadi YouTube-nya Gibran Rakabuming di Jakarta, Senin.

Menurut Gibran, jika RUU PPRT nantinya disahkan menjadi undang-undang, juga akan bermanfaat bagi pemberi kerja. Alasannya, UU PPRT nantinya dapat menjadikan hubungan antara pemberi kerja dan pekerja rumah tangga menjadi lebih transparan, berkeadilan, dan profesional.

"Mari jadikan RUU PPRT sebagai tonggak perubahan nyata, yang menjadi dasar hukum yang nyata bagi jutaan pekerja rumah tangga Indonesia, karena melindungi pekerja rumah tangga adalah bagian dari menjaga kemanusiaan kita bersama," kata Wapres Gibran.

Dalam tayangan yang sama, Gibran menilai pekerja rumah tangga merupakan kelompok pekerja yang kerap terabaikan hak-haknya, padahal mereka telah mendedikasikan waktu dan tenaganya untuk merawat anak-anak, orang lanjut usia (lansia), membersihkan rumah, mencuci pakaian, dan menyiapkan makanan untuk seluruh anggota keluarga tempat mereka bekerja.

"Mereka adalah para pekerja rumah tangga yang sebagian besar di antaranya merupakan seorang perempuan, seorang ibu yang merantau pekerja jauh dari rumah, jauh dari kampung halamannya demi perjuangan untuk membiayai keluarga dan menyekolahkan anaknya. Suara mereka sering tidak terdengar, keluhan mereka juga sering terabaikan sehingga tidak jarang dari mereka harus bekerja tanpa kenal waktu, mendapat gaji yang kurang layak, serta mendapat kekerasan verbal maupun fisik," kata Gibran.

RUU PPRT yang merupakan rancangan undang-undang inisiatif DPR saat ini masih dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat rapat bersama Komnas HAM, Komnas Perempuan di Jakarta pada 20 Mei 2025 menargetkan pembahasan RUU PPRT itu rampung pada 3 bulan sampai dengan 4 bulan ke depan.