Nikita Mirzani Cabut Gugatan Wanprestasi Rp100 Miliar, Pengacara Ungkap Alasannya
Ulfa Lutfia Hidayati July 15, 2025 01:34 PM

Grid.ID – Artis Nikita Mirzani memutuskan mencabut gugatan wanprestasi senilai Rp100 miliar terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Keputusan ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

Seharusnya, sidang perdana perkara perdata antara Nikita dan Reza digelar pada Senin (21/7/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, setelah berdiskusi dengan kliennya, Fahmi mengajukan pencabutan gugatan tersebut.

"Surat pencabutan terkait gugatan wanprestasi sudah kami sampaikan dan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Fahmi Bachmid dalam konferensi pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Fahmi menjelaskan bahwa pencabutan gugatan dilakukan agar pihaknya dapat fokus menghadapi kasus pidana yang saat ini menjerat Nikita. Seperti diketahui, artis 39 tahun itu dilaporkan Reza Gladys atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Setelah berdialog dengan Nikita, ia meminta saya untuk lebih fokus ke perkara pidana. Karena ada dua perkara berjalan bersamaan, kami harus menentukan skala prioritas, dan perkara pidana adalah yang utama saat ini," jelasnya.

Fahmi juga menegaskan bahwa pencabutan gugatan murni karena pertimbangan strategi hukum, tanpa ada motif tersembunyi. Ia menyebut persiapan untuk sidang pidana cukup kompleks dan memerlukan konsentrasi penuh, termasuk menghadirkan sejumlah saksi.

"Tidak ada alasan lain. Ini murni soal skala prioritas. Berkas perkara pidana cukup tebal dan saksi yang akan dihadirkan juga banyak, jadi kami memilih untuk fokus," tegas Fahmi.

Saat ditanya apakah gugatan wanprestasi akan dilanjutkan setelah sidang pidana selesai, kuasa hukum Nikita buka suara.

"Itu nanti akan saya jawab setelah proses berlangsung ya," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan wanprestasi ini diajukan Nikita terhadap dr. Reza Gladys sejak 16 Mei 2025 dengan nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Selain Reza, suaminya, dr. Attaubah Mufid, turut menjadi tergugat. Beberapa instansi lain seperti Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, dan PT Bumi Parama Wisesa juga dicantumkan sebagai turut tergugat.

Dalam gugatan tersebut, Nikita meminta majelis hakim menyatakan perjanjian kerja sama endorsement produk skincare antara dirinya dan Reza sah dan mengikat secara hukum.

Perjanjian itu mengatur kewajiban Nikita memberikan ulasan positif selama setahun, dari 19 November 2024 hingga 19 November 2025. Tak hanya pengakuan perjanjian, Nikita juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.