Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Insight Investments Management (IIM) Anak Agung Gde Wisnu Wardhana (AAGW) sebagai saksi kasus korporasi yang merupakan pengembangan investasi fiktif yang melibatkan PT IIM sebagai tersangka korporasi.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AAGW, Komisaris Utama PT IIM,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Selain dia, Budi mengatakan bahwa KPK memanggil analis investasi muda di PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero) berinisial HNT.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, HNT bernama lengkap Hernatasa.

Sebelumnya, KPK pada 8 Maret 2024 mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT IIM tahun 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto.

Pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan tersangka korporasi, yakni PT IIM, dalam perkara yang merupakan pengembangan dari kasus investasi fiktif.

Penetapan dan penyidikan baru tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atau PT IIM.