Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perpanjangan fasilitas kredit yang diberikan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) saat memeriksa mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Analisa Risiko Bisnis LPEI Kukuh Wirawan sebagai saksi pada Senin (14/7).
“Saksi menjelaskan tentang perpanjangan fasilitas kredit yang diberikan oleh LPEI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Selain itu, Budi mengatakan penyidik KPK mendalami hal lain dari dua saksi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI, yakni pada Senin (14/7).
“Saksi Christiati Elmi Sianipar sebagai pemilik PT KPM didalami terkait pencairan-pencairan fasilitas kredit yang telah dilakukan oleh LPEI,” katanya.
Untuk seorang saksi lainnya, yakni mantan direktur di PT KPM bernama Sumarno, diminta menjelaskan jumlah gaji, dan tantiem atau bagian keuntungan perusahaan yang diterima para Direktur LPEI sejak tahun 2014-2017.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Selain PT PE, KPK saat ini sedang mengusut aliran dana kasus tersebut pada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut.