Grid.ID - Sidang tuntutan terhadap Razman Arif Nasution atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea akan digelar hari ini, Rabu (16/7/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebelumnya, sidang sempat dijadwalkan pada Selasa (8/7/2025). Namun, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan surat tuntutan, sidang terpaksa ditunda.
"Hari ini karena penuntut umum belum dapat membacakan tuntutannya di depan persidangan, maka kami menunda satu kali kesempatan lagi yaitu di hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 pukul 09.00 WIB," kata hakim ketua Syofia Marlianti Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (8/7/2025).
Penundaan ini sempat direspons positif oleh Razman Arif Nasution. Meskipun kini statusnya sebagai terdakwa, Razman mengaku tak kecewa karena sidang harua ditunda.
Sebaliknya, pengacara asal Sumatra Utara ini justru mengapresiasi sikap jaksa yang dianggapnya ingin menyusun tuntutan secara lebih matang dan menyeluruh.
"Justru ini ruang yang bagus supaya JPU benar-benar konkret, komprehensif, substantif, memasukkan proses persidangan yang dapat difaktakan. Itu yang nanti akan menjadi kesimpulan mereka untuk disusun sebagai tuntutan," jelas Razman kala itu.
"Jadi menurut saya bagus, artinya ada pendalaman yang serius," tambahnya.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution dan Iqlima Kim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hotman Paris pada tahun 2022.
Laporan itu dibuat setelah Hotman merasa namanya tercemar akibat tudingan bahwa ia telah melakukan pelecehan terhadap Iqlima Kim saat masih menjadi asisten pribadinya.