Batam (ANTARA) - Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, menggagalkan penyelundupan 327 unit telepon seluler bekas merk iPhone berbagai seri yang hendak dikirim dari Batam menuju Jakarta melalui Bandara Hang Nadim.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah di Kantor Bea Cukai Batam, Rabu, mengatakan pelaku penyelundupan berjumlah tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami mengamankan pidana penyeludupan yang dilakukan oleh calon penumpang dengan tujuan Jakarta dari Batam," kata Zaky saat merilis kasus tersebut.

Dia menjelaskan 327 iPhone bekas itu terdiri atas seri iPhone 12 dan iPhone 13. Ponsel mewah itu diselundupkan oleh dua penumpang pesawat dari Bandara Hang Nadim Batam pada Minggu (13/7) malam.

Modus yang dilakukan penumpang itu, mengelabui petugas di bandara dengan cara membawa koper kosong saat melakukan check-in. Lalu, seorang pelaku lainnya, yakni pengemudi ojek daring masuk menggunakan boarding pass yang dipalsukan membawa ponsel-ponsel yang akan diselundupkan.

"Jadi, modusnya menggunakan penerbangan terakhir untuk mengelabui petugas," ujarnya.

Dia mengatakan ketika dua orang calon penumpang itu sudah berada di ruang tunggu maka tiga pengemudi ojek daring yang menggunakan boarding pass palsu masuk ke ruang tunggu untuk memasukkan ponsel ke dalam tas penumpang tersebut.

Total ada tiga pengemudi ojek daring yang terlibat dalam pengiriman iPhone ilegal tersebut. Namun, dari ketiganya, hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dua calon penumpang.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk memburu pemilik dari ratusan iPhone legal tersebut.

"Untuk inisial belum bisa kami sampaikan, ini masih dalam pengembangan dan pengejaran pelakunya. Mohon bantuan dan dukungannya," kata Zaky.

Dia menambahkan para pelaku, yakni penumpang diupah Rp50 ribu sampai Rp60 ribu per batang ponsel, sedangkan ojek daring diupah Rp10 ribu per batang ponsel. Aksi ini baru pertama kali dilakukan oleh para pelaku.

Nilai ponsel yang diselundupkan mencapai Rp1,85 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp406,8 juta.

"Saat ini kasusnya sedang dalam tahap penyidikan oleh KPU BC Batam dan sudah menetapkan tiga orang tersangka," kata Zaky.

Sebelumnya, pada Januari 2025, Bea Cukai Batam juga berhasil menggagalkan penyelundupan 100 telepon seluler bekas berbagai macam merk yang juga dibawa dari Batam dengan tujuan Jakarta.