Nasib Nikita Mirzani Jelang Putusan Sela Kasus TPPU Reza Gladys, Ada Kemungkinan Bebas?
Ulfa Lutfia Hidayati July 17, 2025 09:34 AM

Grid.ID – Artis Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (17/7/2025).

Sidang kali ini akan beragendakan putusan sela, yakni keputusan hakim atas eksepsi (keberatan) yang telah diajukan oleh pihak Nikita Mirzani. Informasi tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

"Tanggal 17 putusan sela, di mana putusan sela berarti terkait dengan putusan pidana," ucap Fahmi Bachmid dalam konferensi pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Fahmi juga menyampaikan bahwa Nikita Mirzani dalam kondisi siap menghadapi sidang putusan sela yang dapat menentukan kelanjutan kasus pidananya.

"Siap, selalu siap, insya Allah Nikita selalu siap," terang Fahmi.

Putusan sela ini akan menjadi penentu nasib hukum Nikita. Jika eksepsi diterima, maka perkara bisa dihentikan dan Nikita berpeluang bebas dari tahanan. Namun, jika eksepsi ditolak, sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

"Apakah eksepsi dikabulkan atau tidak, saya serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Tapi kalau eksepsi tidak diterima maka perkara berlanjut ke sidang berikutnya," ungkap Fahmi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan dokter kecantikan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki. Selain keduanya, turut dilaporkan pula Dokter Oky Pratama dan akun media sosial "Dokter Detektif" atas dugaan pemerasan.

Dalam proses hukum yang berjalan, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dua pihak lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Nikita sempat menjalani penahanan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama kurang lebih tiga bulan. Pada 5 Juni 2025, ia kemudian dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum membacakan dua dakwaan terhadap Nikita Mirzani. Dakwaan pertama berkaitan dengan pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik.

Nikita didakwa melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo. Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dakwaan ini, Nikita terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Pada dakwaan kedua, ia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.