Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan baru terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Hanya tiga kategori masyarakat yang dipastikan akan tetap menerima bansos seumur hidup, sedangkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lainnya akan dibatasi maksimal selama lima tahun.
Kebijakan ini diungkapkan dalam kanal YouTube Sukron Channel pada Rabu, 16 Juli 2025, sebagaimana dikutip sokoguru.id.
Dalam video berdurasi lebih dari 15 menit itu dijelaskan bahwa bansos abadi hanya diberikan kepada:
1. Lansia miskin (berusia 60 tahun ke atas dan masuk desil 1–5),
2. Penyandang disabilitas, dan
3. Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Yang tidak masuk tiga kategori ini bantuannya berpotensi besar akan distop,” ujar narator dalam video tersebut.
Sementara itu, KPM yang masih aktif dan tidak termasuk dalam tiga kategori tersebut akan dialihkan ke program pemberdayaan sosial ekonomi, terutama bagi mereka yang dinilai masih mampu bekerja atau sudah memiliki usaha rintisan.
Selain pembaruan kategori, penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025 dilaporkan sudah hampir rampung.
Penyaluran dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan sebagian lagi masih dalam proses peralihan dari PT Pos ke bank Himbara.
Menurut keterangan dalam video yang sama, proses peralihan ini memakan waktu karena KPM harus dibuatkan rekening dan kartu KKS baru.
“Ini prosesnya butuh waktu karena yang dialihkan jumlahnya jutaan,” jelas narator.
Penebalan bansos berupa uang tunai Rp400.000 dan bantuan beras 20 kg juga mulai disalurkan secara bertahap sejak awal Juli.
“Sudah ada daerah-daerah yang menyalurkan beras 20 kg dari Bulog. Biasanya penyaluran dilakukan lewat undangan dan ditempatkan di balai desa atau kelurahan,” ungkap narator Sukron Channel.
Namun, KPM diimbau untuk tidak terlalu berharap pada penyaluran tahap 3 Juli–September 2025 sebelum tahap 2 benar-benar selesai.
“Walaupun sudah masuk bulan Juli, tetap harus menunggu penuntasan dari penyaluran tahap 2, terutama untuk yang migrasi dari pos ke KKS,” ujarnya.
Dalam bagian akhir video, disebutkan bahwa bansos untuk kategori umum akan dibatasi hanya maksimal 5 tahun.
Hal ini sesuai dengan wacana kebijakan yang disampaikan oleh Menko PMK, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), bahwa bansos bersifat sementara dan harus disertai upaya pemberdayaan.
“Silakan yang punya usaha daftarkan ke pendamping PKH masing-masing agar nanti bisa diarahkan ke program PPSE (Pemberdayaan Sosial Ekonomi),” kata narator.
KPM juga diingatkan agar tidak menyalahkan pendamping jika bantuan dihentikan akibat masuk dalam desil 6–10, karena kebijakan ini merupakan hasil survei BPS dan tidak dapat diubah oleh petugas di lapangan.
“Pendamping hanya menjalankan tugas. Penentuan desil itu wewenang BPS,” tegas narator lagi.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah mendorong agar bansos benar-benar menyasar kelompok paling rentan dan tidak menjadi ketergantungan jangka panjang.
KPM yang masih mampu bekerja didorong untuk beralih ke program pemberdayaan demi keberlanjutan ekonomi keluarga.