Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperkuat upaya pencegahan dan perlindungan kekerasan terhadap anak. salah satunya melalui penyediaan kanal pengaduan yang tersebar di 44 pos pengaduan di seluruh kecamatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP), Iin Mutmainah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis menyampaikan, berbagai upaya pencegahan lainnya yang terus digencarkan untuk menekan angka kekerasan anak, yakni integrasi dengan aplikasi seperti Jakarta Aman, SAPA 129, dan Jakarta Siaga 112.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas PPAPP DKI Jakarta juga menjalankan layanan terpadu melalui regulasi yang mencakup pendampingan psikologis, layanan hukum, penampungan sementara, serta koordinasi dengan rumah sakit untuk layanan korban.

Selain itu, Pemprov DKI mendorong pencegahan berbasis regulasi dan kampanye publik, antara lain Perda Nomor 8/2011 tentang Perlindungan Anak, Pembentukan Gugus Tugas Kota Layak Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pencegahan perkawinan usia anak (Pergub Nomor 5/2020).

Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta mengadakan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, penyediaan rumah aman, serta penyuluhan dan diseminasi informasi melalui sekolah, BUMD, dan masyarakat.

“Upaya ini tak hanya fokus pada penanganan, tapi juga pada edukasi dan pelibatan aktif masyarakat. Harapannya, kita bisa membentuk lingkungan Jakarta yang lebih aman dan layak bagi anak-anak,” kata Iin.

Dia mengatakan, pihaknya juga melakukan pendampingan kepada korban secara komprehensif, mulai dari penerimaan pengaduan, asesmen masalah, hingga rujukan lanjutan sesuai kebutuhan korban. Upaya ini meliputi memfasilitasi korban ke Rumah Perlindungan Sementara, pendampingan, layanan kesehatan, serta pemenuhan hak korban lainnya.

Dinas PPAPP DKI Jakarta mencatat, terdapat 641 kasus kekerasan anak yang telah dilaporkan selama periode 1 Januari hingga 11 Juli 2025.

Wilayah dengan jumlah kasus tertinggi adalah Jakarta Timur dengan 168 kasus, disusul oleh Jakarta Utara (163 kasus), Jakarta Barat (126 kasus), Jakarta Selatan (112 kasus), dan Jakarta Pusat (75 kasus).

Jenis kekerasan yang paling dominan adalah kekerasan seksual sebanyak 398 kasus, disusul kekerasan psikis sebanyak 178 kasus, dan kekerasan fisik sebanyak 154 kasus.

“Untuk penyebab utama sulit dipastikan karena banyak faktor yang memengaruhi, mulai dari masalah ekonomi, ketidakpuasan terhadap korban, hingga tindakan tanpa alasan yang jelas,” ujar Iin.