Sopir Truk Diminta Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Lebih Sejahtera
Tempo July 17, 2025 06:00 PM

Kementerian Ketenagakerjaan meminta sopir truk angkutan barang untuk mendaftar dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pemerintah menilai program ini bisa menyejahterakan para sopir serta memudahkan pemerintah dalam mengawasi pengupahan dan kesejahteraan mereka.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Cris Kustadi menyebut BPJS Ketenagakerjaan sebagai solusi terhadap keluhan sopir truk yang mempermasalahkan aturan zero over dimension overload atau ODOL. Sebelumnya, para sopir menolak zero ODOL karena merasa pendapatan mereka berkurang akibat membawa muatan barang yang sedikit untuk satu kali perjalanan.

Menurut Kusnadi, para sopir yang mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat perlindungan. Pemerintah berencana memantau jam kerja dan kesejahteraan para sopir yang sudah terdaftar.

"Jadi kalau penghasilan mereka di bawah upah minimum regional, nanti akan ada pengawasan dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ucap dia dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Kamis, 17 Juli 2025.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurto Yudhoyono menyambut baik solusi tersebut. Menurut dia, langkah ini memang salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan para sopir yang terpaksa membawa muatan lebih untuk mendukung pendapatan upah mereka.

Ketua Umum Partai Demokrat ini menganggap kalau para sopir truk sejahtera, tidak akan ada lagi alasan untuk mereka membawa muatan lebih di perjalanan. Sebab, kata Agus, tidak jarang truk ODOL itu memicu terjadinya kecelakaan serta membahayakan pengendara lainnya di jalan raya.

“Kami bertekad kali ini benar-benar sukses. Banyak hal yang perlu dikawal agar tidak kembali menemukan jalan buntu,” kata Agus. Ia juga bertekad memberantas pungutan liar supaya sopir truk tidak terbebani dengan penambahan biaya pengeluaran saat bekerja.

Berdasarkan data yang dimiliki Agus, setiap tahun perusahaan logistik harus mengeluarkan dana sebesar Rp 100 juta hingga 190 juta per truk untuk membayar pungutan liar di jalanan. Ini merupakan nominal yang besar dan sangat merugikan para sopir di jalanan. Agus berharap, pemberantasan pungutan liar bisa membawa dampak baik supaya para sopir bisa menaati aturan zero ODOL tersebut.

“Biaya logistik mahal karena banyak pungutan liar. Ini harus kita cegah dengan tindakan yang tegas. Siapapun nanti harus kita tindak agar semakin murah biaya perjalanan. Kalau sudah tidak ada pungutan liar, artinya tidak ada alasan bagi siapapun membawa kendaraan overload,” ucap Agus.

Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia Ika Rostianti menyebut pengemudi truk merasa geram karena pemerintah hanya mendesak untuk tidak membawa muatan lebih atau over loading. Di sisi lain, solusi untuk mengatasi persoalan ini tidak pernah ada. “Padahal pemerintah bisa mengintervensi harga, mengatur tarif, hingga memberi subsidi kepada sopir truk supaya tidak membawa muatan lebih,” kata Ika ketika dihubungi Tempo, Ahad, 13 Juli 2025.

Ika berpandangan, pemerintah hanya menarasikan truk ODOL itu membahayakan dan merugikan pengguna jalan raya. Dia pun tidak menampik narasi itu karena pada realita di lapangan, mayoritas kecelakaan memang didominasi karena truk bermuatan lebih. 

Tapi kondisi tersebut terjadi bukan tanpa alasan. Ika menyebut kalau sopir truk itu terpaksa membawa banyak muatan untuk menutupi ongkos kirim barang. “Kalau dipaksa mengikuti aturan pemerintah, tidak cukup antara pendapatan dan muatan yang dibawa. Ujung-ujungnya sopir ini tidak membawa penghasilan untuk anak istri mereka di rumah,” kata Ika.

Ika mencontohkan, truk pengangkut beras dari Banyuwangi menuju Lombok, hanya dibayar Rp 500 ribu per 1 ton muatan. Jika mengikuti aturan pemerintah, maka muatan paling banyak hanya 4 ton. Sedangkan biaya Rp 2 juta untuk 4 ton itu tidak mencukupi untuk ongkos perjalanan dan biaya lain-lain saat melintasi Banyuwangi-Lombok.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.