Kerugian Kasus Chromebook Sekolah Rp 1,9 T, Bisa buat Beli Berapa Laptop Lagi?
GH News July 17, 2025 06:10 PM
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjabarkan, anggaran pengadaan laptop Chromebook pada 2020-2022 sebesar Rp 9,3 triliun. Sumber anggarannya dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tersebar di seluruh kabupaten kota di Indonesia.

Kerugian Rp 1,9 T, Bisa Beli Berapa Laptop?

Kejagung menyatakan pengadaan laptop itu menyebabkan kerugian Rp 1,98 triliun. Qohar mengatakan kerugian tersebut dihitung dari selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode illegal gain dengan rincian item software (CDM) senilai Rp 480 miliar dan markup harga kontrak dengan principal laptop di luar CDM senilai Rp 1,5 triliun.

"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar 1.980.000.000.000," ucapnya dilansir detiknews, Rabu (16/7/2025).

Terpisah, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, menyatakan pengadaan tersebut dilakukan dengan e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Hotman mengatakan harga pembelian laptop Chromebook tersebut lebih murah dari harga katalog.

"Laptop yang dibeli sekitar Rp 5 jutaan, padahal harga di e-katalog saat itu sekitar Rp 6 juta-Rp 7 juta. Jadi tidak ada markup," ujar Hotman, dilansir CNBC Indonesia, Selasa (15/7/2025).

Dengan permisalan harga setara dan anggaran Rp 1,98 triliun, maka Pemerintah dapat membeli lebih banyak laptop untuk siswa di sekolah. Berdasarkan harga di situs resminya, berikut perkiraan laptop tambahan yang bisa dibeli:

  • Laptop Asus VivoBook Go 14 (E410) Windows 11 Home RAM 4 GB, memori NVMe 256 GB seharga Rp 4.299.000 = 460.572 unit
  • Laptop HP 14s Windows 11 Home Single Language RAM 8 GB, SSD 512 GB seharga Rp 5.249.000 = 377.214 unit
  • Laptop Acer Aspire Lite Windows 11 Home RAM 8 GB, memori 512 GB NVMe seharga Rp 5.099.000 = 388.311 unit
  • Tablet Samsung Galaxy Tab A9+ Wifi Student Package Edition RAM 8 GB, memori 128 GB seharga Rp 4.799.000 = 412.585 unit
  • Tablet iPad 11 inch A16 128 GB Wifi iBox seharga Rp 6.099.000 =324.643 unit

Kasus Pengadaan Laptop Chromebook Sekolah

Pengadaan laptop Chromebook semula bagian dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek zaman Nadiem. Belakangan, Kejagung mengungkap, 1,2 juta unit laptop unit laptop yang dibeli atas arahan Nadiem itu tak bisa digunakan secara optimal oleh guru dan murid.

"Bahwa dalam pelaksanaannya, pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020 sampai tahun 2022 yang bersumber dari dana APBN Satuan Pendidikan di Kemendikbudristek dan dana DAK yang seluruhnya berjumlah Rp 9.307.645.245.000 (Rp 9,3 triliun) dengan jumlah sebanyak 1.200.000 unit Chromebook yang semuanya diperintahkan oleh NAM (Nadiem) menggunakan pengadaan laptop dengan software Chrome OS," ucap Qohar.

"Namun, Chrome OS tersebut dalam penggunaannya untuk guru dan siswa tidak dapat digunakan secara optimal dikarenakan Chrome OS sulit digunakan khususnya bagi guru dan siswa," ucapnya.

Berdasarkan uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbudristek pada 2018-2019, Chromebook hanya dapat efektif digunakan jika terdapat jaringan internet sehingga tidak efektif digunakan pada daerah yang sulit akses internet.

Sementara itu Nadiem menyatakan, uji coba tersebut dilakukan di daerah 3T sebelum masa kementeriannya. Sedangkan target pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di masa jabatannya yakni sekolah-sekolah dengan akses internet.

Ia menambahkan, program ini juga menyediakan modem WiFi 3G dan proyektor.

"Jadi Kemendikbudristek membuat kajian yang komprehensif, tapi targetnya itu adalah bukan daerah 3T dan di dalam Juknis sangat jelas hanya boleh diberikan kepada sekolah yang punya internet," ucapnya kepada wartawan dalam acara Konferensi Pers Mendikbudristek Periode-2019-2024 di The Dharmawangsa Jakarta Jalan Brawijaya Raya No 26 Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025) lalu.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.