“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut atas nama MUL, mantan Kadis PUPR Sumut,”
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara sebelum Topan Obaja Putra Ginting, Mulyono (MUL), sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumut.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut atas nama MUL, mantan Kadis PUPR Sumut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis.
Selain itu, Budi mengatakan bahwa KPK memanggil saksi lain untuk penyidikan kasus tersebut, yakni Staf Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal berinisial WD, Kepala Seksi Unit Pelaksana Teknis Daerah PUPR Gunung Tua Kabupaten Padang Lawas Utara berinisial RL, dan pemilik suku cadang Daihatsu Motor di Padangsidimpuan berinisial SG.
Kemudian staf di UPTD PUPR Gunung Tua berinisial AJ, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Padangsidimpuan berinisial AMH, staf Dinas PUTR Padangsidimpuan berinisial AA, dan staf honorer Dinas PUPR Mandailing Natal berinisial MAR.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi tersebut adalah Winda (WD), Ryan Lubis (RL), Andi Junaedi (AJ), Addi Mawardi Harahap (AMH), dan Abdul Azis (AA).
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Selasa (15/7), memanggil sejumlah saksi yang di antaranya adalah Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sumatera Utara (BBPJN Sumut) nonaktif Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, dan Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut nonaktif Dicky Erlangga.
KPK juga memanggil Bendahara BBPJN Sumut Said Safrizal, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kasatker PJN Wilayah II Sumut Manaek Manalu, aparatur sipil negara atas nama T. Rahmansyah Putra alias Dadam, dan mantan Kepala Dinas PUTR Padangsidimpuan Ahmad Juni.
Pada Rabu (16/7), KPK kembali memanggil sejumlah saksi yakni mantan Bupati Mandailing Natal Muhammad Jafar Sukhairi Nasution, Plt. Kadis PUPR Mandailing Natal Elpi Yanti Sari Harahap, kelompok kerja PUPR Mandailing Natal berinisial NTL, dan pengurus rumah tangga berinisial ISB.
Kemudian komisaris di PT Dalihan Natolu Group (DNG) berinisial TFL, bendahara di PT DNG berinisial MRM, direktur dan pemegang saham di PT Rona Na Mora (RN) berinisial MH, serta wakil direktur di PT DNG berinisial SAM.
Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).