Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video yang beredar di Facebook dan telah mendapatkan 44.000 tanda suka, lebih dari 3.000 komentar, dan dibagikan lebih dari 1.000 kali menarasikan bahwa Indonesia telah menyatakan perang terhadap Myanmar.

Dalam video tersebut juga tercantum pernyataan yang diklaim berasal dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan bahwa jika diplomasi dengan Myanmar gagal menyelamatkan Warga Negara Indonesia (WNI) dari praktik perdagangan manusia, maka Indonesia akan secara tegas menyatakan perang.

Berikut narasi dalam video tersebut:

“Gimana tanggapan kln

OPRASI MILITER

INDONESIA MENYATAKAN PERANG MELAWAN MYANMAR

PERNYATAAN SUPMI DASCO WAKIL KETUA DPR RI

JIKA DIPLOMASI GAGAL DENGAN MYANMAR MENYELAMATKAN WNI DARI PERAKTEK PERDAGANGAN MANUSIA, DAN MYANMAR TETAP TDK MAU MEMBANTU MEMBEBASKAN WNI YG DI SANDRA, INDONESIA SECARA TEGAS MENYATAKAN PERANG”

Namun, benarkah Indonesia resmi nyatakan perang terhadap Myanmar?

Unggahan video yang menarasikan Indonesia resmi nyatakan perang terhadap Myanmar. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Facebook)

Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran, Sufmi Dasco tidak pernah menyatakan bahwa Indonesia akan menyatakan perang terhadap Myanmar.

Wakil Ketua DPR tersebut justru mendorong pemerintah untuk terus mengedepankan jalur diplomasi dalam upaya menyelamatkan WNI yang ditahan di Myanmar.

Namun, apabila jalur diplomasi tidak membuahkan hasil, Dasco menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan opsi Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Ia menegaskan bahwa OMSP merupakan bagian dari mandat yang diatur dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru.

“Itu ada di Undang-Undang TNI. Apabila diplomasi gagal, kami akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan opsi Operasi Militer Selain Perang. Operasi militer di luar perang, itu dijamin dalam perundangan TNI yang baru,” ujar Politisi Partai Gerindra, dilansir dari laman DPR.

Sebagai informasi, seorang WNI berinisial AP diketahui ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. Ia didakwa melanggar beberapa aturan hukum, termasuk UU Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act). WNI tersebut telah dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun karena diduga terlibat dalam gerakan oposisi bersenjata di Myanmar.

Klaim: Indonesia resmi nyatakan perang terhadap Myanmar

Rating: Hoaks

Cek fakta: Hoaks! Video pertempuran udara Israel dan Iran

Cek fakta: Hoaks! Video serangan nuklir Iran ke Israel

Baca juga: Dasco dorong pemerintah terus berdiplomasi selamatkan WNI di Myanmar