Kota Bengkulu (ANTARA) - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu melakukan penggeledahan secara paksa di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai, Bengkulu terkait kasus dugaan korupsi tambang batu bara di wilayah tersebut.

Selain itu, tim Kejati tersebut juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lainnya, yaitu kantor PT Tunas Bara Jaya di Kelurahan Pagar Dewa, dan rumah pribadi Komisaris PT Tunas Bara Jaya, BH di Kota Bengkulu.

"Untuk KSOP itu terkait kejadian tahun lalu, itu terkait dengan perizinan untuk menjual batubara dan memuat ke tongkang. Dari KSOP tadi, ada beberapa dokumen dan barang bukti yang diamankan," kata Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, Kamis.

Ia menyebut bahwa dilakukannya penggeledahan di Kantor KSOP Kelas III Pulau Baai Bengkulu karena menjadi bagian dari penyidikan lanjutan atas dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeret perusahaan tambang PT Tunas Bara Jaya milik BH.

Pada penggeledahan di Kantor KSOP tersebut, penyidik menyita sejumlah boks yang berisikan dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi tambang batu bara di Provinsi Bengkulu.

Sedangkan untuk penggeledahan di rumah pribadi BH dan kantor PT Tunas Bara Jaya (TBJ) di Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, terkait dugaan penyalahgunaan IUP tambang batu bara di daerah itu.

Menurut Danang, penggeledahan di kantor PT Tunas Bara Jaya tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti berupa dokumen, laporan operasi dan lainnya, sebab penyidik menduga terdapat aktivitas eksplorasi di luar wilayah yang tercantum dalam dokumen IUP resmi.

Dai menyebut dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik Kejaksaan menyita tiga boks berisi dokumen dan barang bukti.

"Tadi tempat ini yang terakhir terkait dengan tindak lanjut tambang batubara ilegal, ternyata ada lainnya, ada IPP (izin pengangkutan dan penjualan). Ini kan satu lingkaran di situ. Kita cari dulu perbuatannya, baru nanti kita hitung total kerugiannya," ujar Danang.