Grid.ID - Lisa Mariana memenuhi panggilan Bareskrim Polri atas laporan Ridwan Kamil. Ia mendapat 40 pertanyaan dari penyidik.
Model Lisa Mariana diperiksa lebih dari delapan jam atas kasus dugaan pencenaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Lisa Mariana tiba di Bareskrim Polri pukul 11.11 WIB dan pemeriksaan selesai sekitar pukul 19.22 WIB.
Lisa mendapat 40 pertanyaan dari penyidik. Pemeriksaan terkait pertemuannya dengan suami Atalia Praratya.
"40 pertanyaan tadi yang dijawab Lisa dari penyidik, mayoritas tentang pertemuannya dengan Ridwan Kamil," kata Bertua Diana Hutapea, tim kuasa hukum Lisa Mariana di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
"Dijawab Lisa dengan baik, mulai dari undangan sampai dipanggil Ridwan kamil ke hotel di Palembang, sehingga terjadilah pertemuan mereka, tiga hari dua malam di sana. Sesudah dari situ hamil Lisa, dan melahirkan, dan pengecekan bayi itu juga dengan ajudan pak RK semua," imbuhnya.
Selain itu, Lisa juga membawa berkas bukti yang menyatakan bahwa CA merupakan darah daging Ridwan Kamil. Bukti diserahkan kepada tim penyidik Bareskrim Polri.
"Kita menyerahkan ada 4 bundel bukti yang dipunyai klien kami Lisa Mariana, yang diserahkan kepada penyidik," ucap John Boy Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana lainnya.
Sementra itu, Lisa pun menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum yang ada. Ia akan memenuhi panggilan dan pemeriksaan selanjutnya.
"Nggak capek, hadapi saja, kooperatif saja biar cepat selesai," ucap Lisa.
"Yang jelas kalau pemeriksaan nanti kita masih akan menunggu, kabarnya kapan kita menunggu saja," imbuh John Boy.
Sebagai informasi, Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana terdaftar di Bareskrim Polri sejak 11 April 2025, dengan nomor register STTL/174/IV/2025/Bareskrim.
Tak mau kalah, Lisa Mariana juga menggugat RK ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan klasifikasi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Lisa Mariana mendaftarkan gugatannya dengan nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg sejak 5 Mei 2025.
Lisa menggugat Ridwan Kamil atas hak identitas anaknya. Ia meminta Hakim PN Bandung untuk mengabulkan tes DNA agar Ridwan Kamil mengakui soal status anaknya.
Bukan hanya hak identitas anak, Lisa juga menggugat Ridwan Kamil senilai belasan miliar dengan rincian Rp 6,6 miliar untuk kerugian materiil dan Rp 10 miliar untuk kerugian immateril. Ia juga ingin agar Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyita aset rumahnya di Ciumbuleuit, Kota Bandung. Kemudian, Lisa menuntut Ridwan Kamil membayar Rp 10 juta per hari jika RK tak bisa menjalankan isi putusannya nanti.
Kemudian, kubu Ridwan Kamil menilai gugatan Lisa Mariana ngawur. Pihak Ridwan Kamil menuntut balik Lisa Mariana dengan gugatan agar Lisa membayar uang sebesar Rp 105 miliar karena dituding telah menyebarkan kebohongan.