Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar mendorong keterlibatan perusahaan swasta untuk membantu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi nelayan yang tidak bisa membayar.

"Bantuan iuran akan diberikan oleh perusahaan-perusahaan, dan ini sebagai bukti bahwa kita akan melibatkan perusahaan-perusahaan untuk membantu iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada para nelayan supaya nelayan mendapatkan asuransi ketenagakerjaan," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan hal tersebut dalam acara Rembug Warga Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengentasan Kemiskinan di Ponpes Gedongan, Cirebon, Jawa Barat.

Ia mengatakan bantuan perusahaan swasta itu sebagai contoh sinergi pemerintah dan swasta dalam memberikan bantalan sosial demi mengentaskan kemiskinan sesuai Inpres Nomor 8/2025.

Hal itu, merupakan upaya Kemenko Pemberdayaan Masyarakat untuk memastikan seluruh nelayan rentan, mendapat BPJS Ketenagakerjaan meski kesulitan membayar iuran.

"Jadi nanti yang mampu tetap bayar, tapi yang enggak mampu pasti kita carikan jalan," kata Muhaimin Iskandar.

Pihaknya mendorong setiap nelayan agar mendapat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan jaminan tersebut penting mengingat tingginya risiko kerja yang dialami nelayan dalam menjalankan profesi mereka sehari-hari.

"Jadi asuransi kesehatan namanya BPJS Ketenagaakerjaan ini, kalau ada (khususnya nelayan) kecelakaan, biayanya ditanggung. Kalau ada yang meninggal, mendapatkan santunan meninggal," katanya.

Di sisi lain, ia berharap, dengan adanya jaminan sosial ini tidak ada lagi nelayan yang khawatir ketika melaut untuk mencari nafkah.

Menurut dia, jaminan ini penting agar tidak ada lagi keluarga nelayan yang jatuh miskin ketika kepala keluarga mereka mengalami kecelakaan saat melaut dan tak bisa bekerja lagi.