Tindak pidana korupsi terkait itu masih lidik ya.

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil.

“Tindak pidana korupsi terkait itu masih lidik ya,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7).

Asep menyampaikan pernyataan tersebut ketika dikonfirmasi jurnalis mengenai informasi lebih lanjut dari kasus tersebut yang diduga terjadi di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Clue-nya (petunjuknya, Red.) apa? Clue-nya adalah makanan tambahan bayi dan ibu hamil. Nah itu,” katanya lagi.

Setelah itu, Asep tidak memberitahukan lebih lanjut informasi penyelidikan kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara tersebut diduga terjadi pada 2016-2020.

Sementara itu, pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil diduga berkaitan dengan program Kemenkes bertajuk Pemberian Makanan Tambahan (PMT).

Program tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menangani masalah atau perbaikan gizi untuk bayi, anak berusia di bawah lima tahun (balita), dan ibu hamil.