Mataram (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa kasus pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang merupakan seorang penyandang tunadaksa.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Jumat, membenarkan perihal putusan di tingkat banding untuk terdakwa Agus Suartama.
"Iya, betul. Putusannya itu tanggal 16 Juli kemarin, diputus dan diunggah langsung dari pengadilan tinggi di SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) Pengadilan Negeri Mataram," katanya.
Tindak lanjut adanya putusan tersebut, Kelik mengatakan pihaknya berkewajiban menyampaikan kepada pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
"Rencananya hari ini tanggal 18 Juli, kami akan beritahukan putusan bandingnya kepada para pihak," ujarnya.
Kelik menyampaikan bahwa para pihak memiliki waktu tujuh hari usai menerima salinan putusan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
"Jadi, upaya hukum lanjutan itu bisa diajukan tujuh hari, itu terhitung saat para pihak menerima putusan," ucapnya.
Sesuai data yang tertera dalam SIPP Pengadilan Negeri Mataram, putusan banding Agus Buntung pada 16 Juli 2025 teregistrasi dengan nomor: 146/PID.SUS/2025/PT MTR.
Dalam amar putusan, majelis hakim banding yang diketuai Dewi Perwitasari dengan anggota Suko Harsono dan Sumantono menyatakan menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum.
Majelis hakim banding juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor: 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding para pihak. Turut disebutkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam amar putusan pengadilan tingkat pertama, terdakwa Agus Buntung dijatuhi vonis pidana hukuman selama 10 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.
Majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut dengan menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali kepada beberapa korban sesuai dengan tuntutan jaksa.
Dengan menyatakan hal tersebut, hakim menetapkan perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan primer penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Agus Buntung dengan pidana hukuman 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.