Penjarahan Warung di Rawasari Saat Tawuran, Polisi Ringkus Satu Pelaku Asal Bekasi 
Pebby Adhe Liana July 18, 2025 04:31 PM

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Polisi melakukan pengembangan kasus tawuran berujung pengerusakan dan penjarahan warung kelontong di kawasan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025) lalu.

Satu pelaku lagi berhasil diringkus, dia adalah RA alias A (23), warga Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

RA diringkus pada Jumat (18/7/2025) pukul 00.20 WIB oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih dan Unit Kamneg Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat di kediamannya. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya akan terus mengejar dan menindak tegas pelaku kejahatan tanpa pandang bulu. 

“Penindakan tegas akan kami lakukan terhadap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Pusat," kata Susatyo. 

Sebelumnya, Polisi telah lebih dulu meringkus dua pelaku masing-masing berinisial MBP (16) dan MRAIA (22), mereka masing-masing masih berstatus pelajar dan mahasiswa. 

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan, kejadian berawal saat dua kelompok remaja terlibat bentrok di depan Apartemen Green Pramuka City. 

Dalam aksi tawuran tersebut, sekelompok pemuda masuk ke warung kelontong milik seorang warga berinisial JY.

Pelaku bersama kelompoknya mengejar lawannya yang melarikan diri ke arah warung korban hingga akhirnya merusak warung dan menjarah barang dagangan yang ada di dalam.

Aksi brutal itu terekam kamera, Identitas RA alias A terungkap setelah tim menganalisa rekaman video tawuran yang viral di media sosial. 

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario, kaos hitam bertuliskan Good Waves, celana cargo hitam, dan handphone iPhone 11 Pro Max. Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan dan pengembangan, dan kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang terlibat,” kata Kompol Pengky.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. 

Serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.