Guru Madrasah di Jateng Bayar Denda Rp25 Juta Diduga karena Tampar Murid, Warganet Geram
Rahmadhani July 18, 2025 05:33 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Guru Madrasah Diniyah (Madin) yang sudah berusia senja di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng) harus membayar denda Rp 25 juta. Hal ini diduga karena sang guru Lansia itu menampar murid.

Dalam video tersebut tampak seorang lansia diduga guru Madin menandatangani selembar kertas yang di sampingnya juga terdapat meterai. 

"Guru Madin Ngampel Jatirejo Karanganyar didenda 25 juta karena diduga menampar murid sehingga membuat wali murid tidak terima atas kejadian tersebut," tulis narasi dalam video tersebut.

"Semoga jadi pembelajaran buat kita semua. Sebagai orang tua harus bijak dan sebagai guru harus arif supaya tidak ada kejadian serupa."

Sejak diunggah, postingan tersebut mendapat ribuan like dan seribuan komentar dari warganet yang prihatin atas peristiwa itu hingga muncul seruan donasi.

"Min open donasi ora," tulis akun @exploresemarang.

"Open kak, memang dimintakan sumbangan dari rumah ke rumah oleh warga setempat," sahut @riyaa_legit.

Selain donasi, sejumlah warganet turut menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tersebut.

"Ingat baik-baik untuk orang tuanya, jangan harap anak kami jadi anak yang sholeh. Jika kesalahannya saja kamu bela, apalagi denda gurunya," tulis @ali_masykur.

"Gusti, kasihan guru Madin. Bayarannya tidak seberapa, yang sabar ya pak," tulis @nurulnaningsih.

Kepala Madin Desa Jatirejo, Miftahul Hidayat, mengonfirmasi adanya kejadian tersebut. 

Meskipun begitu, ia enggan memberikan keterangan lebih detail dan akan disampaikan ke publik jelang sore nanti. "Yang viral itu ya, iya, nanti lengkapnya baru diketik kronologinya ditunggu dulu," ujar Hidayat, ditemui di Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025).

Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.