Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan mengungkap bahwa warga negara asing (WNA) asal Tiongkok menjadi buruh ilegal di perusahaan teknik di kawasan Cilandak Barat.

"Rata-rata mereka ini bergerak di bidang engineer. Kalau di sini istilahnya buruh," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan dalam konferensi pers "Operasi Wira Waspada" di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, tidak ada iming-iming yang membuat mereka mau datang ke Indonesia lantaran para buruh itu memang sudah dipekerjakan dari negara asal.

Diketahui, WNA di daerah Cilandak telah teridentifikasi bekerja pada entitas yang berbeda, seperti perusahaan dengan inisial PT. B, PT. C, PT. In T, PT. F, dan PT. V.

Kemudian, terdata sebanyak 21 WNA berkewarganegaraan yang berasal China.

"Tidak ada iming-iming, memang mereka mungkin di negara itu tenaga kerja juga dengan perusahaan yang ada di sana untuk dibawa ke Indonesia," ujarnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan yakni sejumlah paspor dengan salah satunya milik warga negara China. Kemudian, kartu ID tempat mereka bekerja, jaket, dan helm perlindungan.

Sehingga, lanjut dia, bisa dipastikan bahwa keberadaan yang bersangkutan di tempat tersebut adalah untuk bekerja.

Langkah selanjutnya dari Imigrasi Jaksel adalah melakukan pendalaman dan verifikasi menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen keimigrasian termasuk izin tinggal dan izin kerja dari masing-masing WNA.

"Sementara dari hasil pendalaman dari izin tinggalnya, ada beberapa yang tidak untuk bekerja dan ada yang untuk bekerja tapi di perusahaan yang berbeda," ucapnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan mengamankan sebanyak 24 warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian, seperti izin tinggal, bekerja secara ilegal dan pelecehan.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang- undangan Keimigrasian yang berlaku. Untuk saat ini dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 71 jo. 116 dan Pasal 122 huruf a serta pasal 75 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.