Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mempunyai solusi untuk mengatasi problem pembentukan badan hukum Koperasi Merah Putih di sejumlah wilayah Papua yang belum mencapai target 100 persen.
“Kami punya dua kanwil (kantor wilayah) yang merangkap beberapa provinsi yang baru terbentuk, dan bersama dengan pengurus wilayah notaris di dua provinsi dan seterusnya, kami terus bekerja sama,” ujar Dirjen AHU Kemenkum Widodo di Gedung Kemenkum, Jakarta, Jumat.
Widodo menyampaikan pernyataan itu ketika ditanya mengenai data sebaran 80.068 Koperasi Merah Putih yang terbentuk hingga 18 Juli 2025 terbanyak berada di Pulau Jawa, dan sekitar 3.000 desa/kelurahan dari total 83.762 desa/kelurahan di tanah air, belum memiliki Koperasi Merah Putih, termasuk sebaran paling banyak di Papua.
Lebih lanjut dia mengatakan langkah kerja sama yang dilakukan itu berupa gerilya ke daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T) untuk memproses pengesahan badan hukum.
Ia menjelaskan proses tersebut dimulai dengan masyarakat desa atau kelurahan menyelenggarakan musyawarah desa atas kemauan sendiri, membuat berita acara (BA), dan BA tersebut disampaikan untuk diproses oleh notaris.
Bila notaris mempunyai kendala saat memproses BA pembentukan Koperasi Desa Merah Putih atau Koperasi Kelurahan Merah Putih, seperti fotokopi kartu tanda penduduk tidak terlihat, Widodo menjelaskan Kemenkum bekerja sama dengan Menteri Dalam Negeri.
Widodo mengatakan bahwa seorang staf dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) akan membantu hal tersebut.
“Kalau hal-hal sifatnya internet, kami koordinasi, dan minta Ketua Satgas tolong hubungi Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) supaya bisa mengontak teman-teman Komdigi yang ada di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa Kemenkum telah menyiapkan solusi untuk pembentukan Koperasi Merah Putih yang mewakili beberapa desa.
“Jadi, kami membuat berita acara rapat, misalnya dua desa gabung jadi satu. Lapor, tetapi tetap kami catatkan,” jelasnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa Kemenkum juga mempunyai solusi pembentukan Koperasi Merah Putih pada satu desa yang jumlahnya melebih satu unit.
“Mereka katakan, ‘ya tetapi kan kami berbeda wilayah, beda suku, dan lain sebagainya, beda dengan klan yang satu dengan yang lainnya’. Akhirnya, ya teman-teman notaris bisa (mengakomodasi hal itu, red),” ujarnya.