Jakarta (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan dan pihak kepolisian menangani kasus pelecehan yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di apartemen Kalibata City.
"Kami mengamankan WNA di apartemen Kalibata City bersama pihak kepolisian," kata Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan dalam konferensi pers "Operasi Wira Waspada" di Jakarta, Jumat.
Bugie mengatakan awalnya pihaknya menerima laporan dari warga yang mendengar teriakan dari WNI wanita dan langsung mendatangi lokasi.
Kemudian, petugas mengidentifikasi dua WNA itu yang memiliki kartu Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (United Nations High Commissioner for Refugees/UNHCR) dan visa kunjungan.
"WNA asal Irak dan Mesir menggunakan kartu UNHCR sama visa kunjungan juga," ujarnya.
Penindakan itu dilakukan dalam Operasi Wira Waspada dalam kurun waktu Mei-Juni 2025.
Imigrasi Jakarta Selatan pun mengimbau bagi WNI yang merasa dilecehkan untuk tetap berani melapor lantaran dipastikan akan diteruskan ke kepolisian.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan mengamankan sebanyak 24 warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian, seperti izin tinggal, bekerja secara ilegal dan pelecehan.
Puluhan WNA tersebut terdiri dari 21 WNA berkewarganegaraan Tiongkok dan satu WNA berkewarganegaraan Malaysia di Cilandak Barat.
Selanjutnya di Apartemen Kalibata City, sebanyak dua orang WNA, yakni asal Irak dan Mesir.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang- undangan Keimigrasian yang berlaku. Untuk saat ini dugaan pasal yang dilanggar adalah Pasal 71 jo. 116 dan Pasal 122 huruf a serta pasal 75 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.