Kendari (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, China terkait penyalahgunaan izin tinggal di wilayah Provinsi Sultra.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Muhammad Novrian Jaya saat ditemui di Kendari, Jumat malam, mengatakan tiga WNA tersebut masing-masing berinisial JY (53) dan XY (45) dibekuk di Kabupaten Kolaka, serta satu WNA SJ (37) ditangkap di Kota Kendari, Sultra (17/7).
"Ketiganya terkait dengan penyalahgunaan izin tinggal," kata Novrian Jaya.
Dia menyebutkan tiga WNA yang diamankan itu masuk dalam Operasi Wirawaspada Imigrasi Kendari bersama dengan Kanwil Ditjen Imigrasi Sultra, yang mendapatkan informasi terkait dengan dua WNA yang mencurigakan di Kabupaten Kolaka.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian langsung bergerak dan mengamankan JY dan XY. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oelh Tim Imigrasi, kedua WNA itu mengaku sedang berwisata, akan tetapi setelah dilakukan pengecekan ternyata mereka hanya memegang izin tinggal kunjungan atau ITK.
"Akhirnya, kedua WNA itu langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," ujarnya.
Novrian Jaya menjelaskan saat diselidiki lebih lanjut, WNA JY diduga akan melakukan kegiatan jual-beli berbagai macam produk rokok serta barang-barang lainnya di wilayah Kabupaten Kolaka, sementara XY diduga melakukan aktivitas pekerjaan dengan menggunakan warpack di sebuah perusahaan yang saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih mendalam terhadap keduanya.
Ia menyebutkan kedua WNA itu diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Pasal 122 Huruf (a) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Pasal 71 Huruf (b).
"Yang mewajibkan setiap orang asing untuk dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan memberikan keterangan mengenai identitas dan kegiatannya kepada petugas Imigrasi, serta wajib melakukan kegiatan sesuai dengan pemberian izin tinggal," sebutnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Muhammad Novrian Jaya (kedua kiri) saat menunjukkan
barang bukti milik tiga WNA asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara (18/7/2025).
(ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)
Novrian Jaya menyampaikan sedangkan untuk WNA inisial YS itu juga ditemukan pada waktu yang sama. Berawal dari laporan masyarakat tentang keberadaan WNA yang mencurigakan di salah satu masjid di Kota Kendari, pada (17/7).
Mendapatkan informasi tersebut, petugas Imigrasi kemudian segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan WNA itu untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kendari.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA tersebut melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada Pasal 78 Ayat 3 yang menyatakan bahwa orang asing yang melebihi izin tinggal lebih dari 60 hari dikenakan deportasi dan penangkalan," jelasnya.
Dia menambahkan langkah tegas ini merupakan bagian dari Pelaksanaan Operasi Wirawaspada Tahun 2025, sebagai tindak lanjut atas arahan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di seluruh wilayah Indonesia.
"Operasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia senantiasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tambahnya.