Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mengatakan pihaknya masih menerima masukan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pembahasan belum selesai. Kita masih menerima masukan-masukan yang ada, termasuk misalnya revisi KUHAP ini juga memberikan jaminan untuk HAM terutama kepada masyarakat yang rentan, seperti perempuan, lansia,” kata Hasbi menjawab ANTARA dalam diskusi publik di Jakarta, Jumat.

Dia menyebut Komisi III DPR RI ingin menyusun KUHAP sedetail mungkin. Oleh sebab itu, pihaknya terbuka menerima masukan dari berbagai kalangan termasuk lembaga hak asasi, akademisi, hingga masyarakat sipil.

“Masukan-masukan dari masyarakat bukan hanya kita tampung, kita sampaikan kepada DPR, ” ucapnya pula.

Selain itu, Hasbi menekankan komitmen Komisi III DPR RI untuk menyusun KUHAP baru sebagai pengganti KUHAP lama yang sudah berlaku sejak 44 tahun lalu itu dengan sebaik-baiknya.

“Manusia itu harus meninggalkan legasi. Legasi Komisi III periode ini insyaallah meninggalkan legasi yang bagus. KUHAP ini insyaallah sudah mencapai titik yang mudah-mudahan yang terbagus,” kata dia.

Lebih lanjut Hasbi menolak anggapan bahwa revisi KUHAP dilakukan secara terburu-buru.

Dia pun mengatakan pembahasan RUU KUHAP sudah dilakukan secara transparan sejak tahap awal. Rapat terbuka di DPR, kata dia, dapat disaksikan melalui siaran langsung.

“Jadi mau transparan bagaimana lagi? Memang DPR itu selalu korban terus,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Ketua Komnas HAM RI meminta agar pembahasan RUU KUHAP diperpanjang demi memastikan terakomodasinya rekomendasi dari Komnas HAM, akademisi, masyarakat sipil, serta lembaga hak asasi lainnya.

“Saya kira, kalau dari kami, tentu Komnas HAM setuju bahwa pembahasan ini diperpanjang. Jadi, bukan menarik mundur, ya, tetapi bagaimana memperpanjang pembahasan,” ucap Anis.

Sementara itu, Wakil Menteri HAM yang turut hadir dalam diskusi itu menyebut masukan dari lembaga-lembaga maupun masyarakat sipil penting untuk menjadi perhatian pembentuk undang-undang.

Mugiyanto pun menegaskan Kementerian HAM terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait maupun parlemen demi memastikan tercapainya partisipasi bermakna dalam penyusunan KUHAP baru.

“​Kami dari Kementerian HAM, sebagai bagian dari pemerintah, ya, tentu saja akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum terkait masukan-masukan yang ada di masyarakat dan akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Komisi III,” ucapnya.