Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022 Anies Baswedan mengaku sangat kecewa dengan vonis majelis hakim terhadap Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Menurutnya, semua pihak yang mengikuti proses persidangan kasus tersebut dengan akal sehat pasti akan kecewa.
"Jika kasus se-terang benderang ini, dengan orang seperti Tom Lembong saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara kita yang lain?" kata Anies saat ditemui usai sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Untuk itu, dia akan mendukung sepenuhnya apa pun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan.
Selain itu, dirinya meminta kepada para pemegang kekuasaan untuk serius memperhatikan dan membenahi hukum di Indonesia.
"Kalau kepercayaan pada sistem hukum dan peradilan kita runtuh, maka sesungguhnya negeri ini yang runtuh," tuturnya.
Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.