Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak, Ibunda Lolly Beri Reaksi Santai Ini saat Nantikan Sidang Lanjutan
Ines Noviadzani July 19, 2025 11:34 AM

Grid.ID - Eksepsi Nikita Mirzani ditolak dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap Reza Gladys. Sang aktris justru beri tanggapan ini.

Aktris Nikita Mirzani masih menghadapi proses hukum yang kini menjeratnya. Seperti beberapa waktu lalu, ia melayangkan eksepsi atau nota keberatan terhadap isi dakwaan.

Namun alih-alih kecewa lantaran eksepsi ditolak, Nikita justru tetap santai dalam menanggapinya. Ia bersyukur karena kini mengetahui jalannya persidangan.

"Assalamualaikum, putusan sela hari ini alhamdulillah baik, biasanya memang ditolak 99 persen," ujar Nikita, dikutip dari Warta Kota.

Namun dengan ditolaknya eksepsi tersebut, hakim melanjutkan dengan meminta jaksa memanggil saksi. Hal itu yang dinantikan oleh Nikita.

"Minggu depan masuk perkara, akan datang saksi dari jaksa dan Niki. Makasih buat ibu jaksa dan bapak hakim, Niki tinggal nunggu minggu depan," ujarnya.

Ia bahkan menantikan hadirnya sidang lanjutan yang disebutnya akan sangat seru. Meskipun begitu, ia belum ingin membocorkan siapa saksi yang akan hadir.

"Minggu depan bakal seru pokoknya," ujar Niki.

"Saksinya ada lihat aja nanti," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Ia bersama asistennya diduga memeras yang bersangkutan sebanyak Rp 5 miliar.

Sidang lanjutan akan dijadwalkan pada 24 Juli 2025. Agenda sidang tersebut nantinya adalah pemeriksaan saksi dari pihak JPU.

Meskipun eksepsi Nikita Mirzani ditolak, ia justru mengaku jadi lebih siap dalam menghadapi pokok perkara. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

"Ya, Nikita malah lebih siap masuk ke pokok perkara. Karena bagi dia, ini lebih bagus. Kalau proses pemeriksaan terhadap para saksi, terutama saksi yang melaporkan Niki," ujar Fahmi, dikutip dari Kompas.com.

"Nanti kita lihat proses selanjutnya. Kita serahkan sepenuhnya, karena yang mempunyai hak untuk mengajukan saksi adalah Jaksa Penuntut Umum. Mereka yang harus membuktikan isi dakwaan," tambahnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.