"Sebagian besar WNA yang diperiksa berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah mencapai 1.143 orang, Korea Selatan sebanyak 156 orang, Jepang 81 orang, India 74 orang, dan Malaysia 71 orang,"

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memeriksa 2.022 warga negara asing (WNA) dalam operasi bertajuk Wira Waspada yang digelar sejak 15 Juli hingga 17 Juli 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan petugas di 2.098 titik.

Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan, sebanyak 294 WNA terindikasi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

"Sebagian besar WNA yang diperiksa berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dengan jumlah mencapai 1.143 orang, Korea Selatan sebanyak 156 orang, Jepang 81 orang, India 74 orang, dan Malaysia 71 orang," kata Yuldi Yusman dalam siaran pers resmi yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu.

Selanjutnya, ada WNA asal Filipina yang tercatat sebanyak 60 orang, Amerika Serikat 46 orang, Thailand 39 orang, Belanda 29 orang, serta Yaman sebanyak 28 orang.

Yuldi menjelaskan, WNA yang diperiksa memiliki jenis izin tinggal yang beragam. Mayoritas WNA yang diperiksa berada di Indonesia dengan Izin Tinggal Terbatas sebanyak 1.581 orang dan 326 orang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.

Sedangkan sisanya terdiri dari pemegang Izin Tinggal Tetap (42 orang), pencari suaka UNHCR (43 orang), imigran ilegal (12 orang), dan WNA yang tidak memiliki izin tinggal sama sekali sebanyak 16 orang.

Yuldi melanjutkan, para WNA juga melanggar beragam jenis pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan
izin tinggal dengan jumlah 148 kasus.

Selain itu, terdapat 34 kasus di mana WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau izin tinggal saat diminta petugas.

"Pelanggaran lainnya meliputi overstay sebanyak 29 kasus, alamat tidak sesuai dengan
izin tinggal atau belum melakukan mutasi alamat sebanyak 25 kasus, serta penggunaan sponsor fiktif sebanyak 8 kasus," kata Yuldi.

Yuldi kembali melanjutkan, ke
294 WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Jika pelanggaran yang dilakukan hanya dalam lingkup keimigrasian, dia memastikan WNA tersebut akan langsung dikenakan sanksi sesuai UU Keimigrasian.

"Namun, apabila terdapat dugaan tindak pidana umum, WNA yang bersangkutan akan diserahkan kepada pihak berwenang," jelas Yuldi.

Yuldi memastikan pihaknya akan kembali menggelar operasi serupa guna memastikan WNA yang tinggal di Indonesia mengikuti prosedur keimigrasian lebih lanjut.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.