Grid.ID- Profil Tom Lembong, rekan Anies Baswedan yang divonis 4,5 tahun penjara atas kasus impor gula. Ternyata pernah jadi penasihat Jokowi.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi, Jakarta Pusat membacakan vonis 4,5 tahun penjara untuk Tom Lembong. Pembacaan dakwaanini diketahui dilakukan pada Jumat (18/7/2025).
Tom dinyatakan bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi importasi gula seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun kasus korupsi ini diduga dilakukan saat dia menjabat sebagai Menteri Perdagangan Era Jokowi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika.
Adapun, Hakim Purwanto menyampaikan bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) yang dilakukan oleh Tom Lembong dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perdagangan. Selain itu, majelis hakim turut mempertimbangkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kegiatan impor gula selama tahun 2016 hingga paruh pertama tahun 2017.
"Persetujuan impor yang diterbitkan untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga gula kristal putih (GKP) sebanyak 1.698.325 ton selama periode tersebut tidak melalui rapat koordinasi antarinstansi," kata Hakim Purwanto dalam persidangan, dilansir dari Kompas.com.
Majelis hakim juga menilai bahwa kebijakan impor GKM tersebut tidak sejalan dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Permendag Nomor 117. Peraturan ini diketahui yang menjadi dasar hukum pelaksanaan impor gula.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa tindakan Tom Lembong dalam menerbitkan persetujuan impor dilakukan secara melawan hukum. Setelah dinyatakan bersalah, Tom kemudian dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan.
“Dengan memperhatikan seluruh pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai bahwa unsur melawan hukum telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa,” ujar Hakim Purwanto.
Sementara itu, hakim anggota Alfis Setiawan mengungkapkan bahwa kerugian negara yang timbul akibat kebijakan impor tersebut mencapai Rp 194.718.181.818,19. Angka ini berbeda dari perhitungan jaksa yang menyebutkan kerugian mencapai Rp 578 miliar.
Menurut Hakim Alfis, kerugian negara tersebut berasal dari selisih harga dalam pembelian gula kristal putih oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dari pabrik-pabrik swasta. PT PPI membeli gula seharga Rp 9.000 per kilogram, padahal harga pokok penjualan (HPP) dari petani saat itu adalah Rp 8.900 per kilogram.
Sementara itu, sebelum kasus dugaan korupsi importasi gula, nama Tom Lembong telah ramai dibicarakan publik. Khususnya yaitu saat dia tergabung dalam tim pemenangan Anies Baswedan di pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
Adapun, profil Tom Lembong diketahui merupakan politikus kelahiran 4 Maret 1971. Melansir dari TribunKaltim.co, dia diketahui memiliki nama lengkap Thomas Trikasih Lembong.
Saat usianya 3 sampai 10 tahun, Tom diketahui tinggal di Jerman. Untuk pendidikan, Tom Lembong ternyata pernah bersekolah di Regina Pacis, Palmerah, Jakarta.
Setelah lulus SMA, dia kemudian pergi ke Boston, Massachusetts, Amerika Serikat. Tom lalu menyelesaikan pendidikan tingginya di Harvard University pada 1994 dengan gelar Bachelor of Arts (B.A.) di bidang arsitektur dan tata kota.
Berbeda dari jurusannya, dalam bekerja Tom Lembong justru menggeluti industri jasa keuangan. Dia diketahui pernah bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley di Singapura pada 1995.
Selain itu. Tom juga pernah menjadi bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari 1999 sampai 2000. Tom Lembong diketahui juga pernah menjadi penasihat ekonomi ketika Jokowi masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga tahun 2014.
Selanjutnya, Tom juga pernah menjadi Menteri Perdagangan tahun 2015-2016, sebelum digeser menjadi Kepala Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM) sampai 2019. Di tahun 2024, Tom Lembong didapuk menjadi Co-Captain Timnas pasangan calon nomor 1 yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.