Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyita sejumlah ponsel saat melakukan sidak di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur pada Minggu dini hari.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya mengatakan bahwa sidak tersebut dilakukan bersama pihak kepolisian dan kantor wilayah Ditjenpas DKI Jakarta, buntut terungkapnya pelanggaran penggunaan dan penyalahgunaan ponsel oleh warga binaan.
“Ditjenpas gerak cepat melakukan sidak blok hunian Lapas Kelas 1 Cipinang untuk memastikan keberadaan handphone (ponsel) dan barang-barang lainnya,” katanya.
Hasilnya, ditemukan sejumlah alat komunikasi, di antaranya ponsel, dan barang terlarang lainnya, seperti headset dan pengeras suara.
Barang-barang tersebut, ujar Rika, langsung disita dan pihak Ditjenpas melakukan penyelidikan mendalam terhadap warga binaan yang melanggar.
“Lapas harus zero handphone dan narkoba. Seperti yang telah ditegaskan berulang kali oleh bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi, tidak ada ampun dan harga mati,” ucapnya.
Rika juga menyebutkan bahwa pada hari yang sama, telah dipindahkan warga binaan risiko tinggi (high risk) wilayah Jakarta ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah.
“Hari ini juga kami memindahkan 25 warga binaan pelanggar berat atau high risk dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Lapas Narkotika Cipinang, dan Lapas Salemba ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan,” ucapnya.
Dengan adanya pemindahan ini, maka bertambah pula jumlah warga binaan risiko tinggi dari berbagai daerah di Indonesia yang telah dipindahkan ke Nuskambangan selama periode kepemimpinan Menteri Imipas Agus Andrianto.