“Saat ini tim masih ada di Sumut, dan kami mulai bergerak ke arah balai jalannya (Satker PJN),”

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sedang menelusuri kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara hingga ke empat Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah Sumut.

“Saat ini tim masih ada di Sumut, dan kami mulai bergerak ke arah balai jalannya (Satker PJN),” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, penelusuran tersebut dilakukan karena empat Satker PJN Wilayah Sumut dinilai memiliki anggaran yang besar.

Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami juga ada dugaan ke sana, di tempat-tempat lain juga mungkin terjadi hal yang sama, sehingga kami lebih mengarah ke sana,” jelasnya.

Sementara itu, dia menegaskan penelusuran kasus tersebut tidak hanya terbatas di PPK ataupun empat Satker PJN Wilayah Sumut.

“Bisa berkembang lebih jauh tentunya. Itu tergantung dari informasi, dan juga bukti-bukti yang saat ini teman-teman penyidik ada di sana melakukan upaya paksa,” katanya.

Setelah itu, kata dia, hasil upaya paksa akan digali dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Kemudian hasilnya akan dipaparkan kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satker PJN Wilayah I Sumut.

Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT DNG M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT RN M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.

Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.