Kronologi Guru Madrasah Didenda Rp25 Juta Padahal Gaji Cuma Rp450 Ribu, Apa Sebabnya?
Mia Della Vita July 20, 2025 02:34 PM

Grid.ID - Seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) di Demak, Ahmad Zuhdi (63), harus menghadapi kenyataan pahit. Ia dituntut membayar denda damai Rp25 juta. Beginilah kronologi guru madrasah didenda hingga puluhan juta.

Kasus ini bermula dari dugaan penamparan seorang muridnya. Mirisnya, insiden ini terjadi setelah peci sang guru dilempari sandal oleh murid tersebut.

Kronologi guru madrasah didenda ini pun langsung menjadi sorotan. Terlebih, mengingat pengabdian Zuhdi selama puluhan tahun dengan gaji yang jauh dari layak.

Kejadian ini bermula pada Rabu, 30 April 2025. Saat itu, Ahmad Zuhdi, seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, sedang mengajar. Ia berada di kelas 5.

Tiba-tiba, sebuah sandal dilempar oleh murid dari kelas lain. Sandal itu mengenai pecinya hingga terlempar. Zuhdi kemudian menanyakan siapa pelakunya.

Salah satu siswa menunjuk murid berinisial D. Zuhdi pun spontan menampar murid tersebut. Ia mengaku tidak berniat melukai. Tujuannya adalah mendidik.

"Nampar saya itu nampar mendidik. 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali," kata Zuhdi, dikutip dari Bangka Pos, Sabtu (19/7/2025).

Sehari setelah kejadian, Kamis, 1 Mei 2025, kakek dari siswa D mendatangi rumah kepala Madin. Ia menyampaikan aduan. Dikutip dari Kompas, dikatakan bahwa saat itu anaknya sedang tidur.

Di hari yang sama, ibu siswa D juga datang. Kepala Madin, Hidayat, menyarankan mediasi di Madin pada jam masuk sekolah.

Siangnya, mediasi pertama pun dilakukan. Zuhdi mengakui perbuatannya. Pihak madrasah secara resmi meminta maaf.

Wali murid menerima permintaan maaf tersebu, tapi meminta dibuatkan surat pernyataan bermaterai. Ibu siswa D saat itu belum bisa menjawab isi surat pernyataan. Ia hanya berkata akan membicarakannya dengan keluarga.

Pada Kamis, 10 Juli 2025, lima orang datang ke Madin. Mereka termasuk anggota keluarga siswa dan aparat kepolisian. Mereka menyerahkan surat panggilan resmi dari Polres Demak untuk Zuhdi.

Dua hari kemudian, Sabtu, 12 Juli 2025, mediasi kedua digelar. Pertemuan ini berlangsung di rumah kepala Madin. Hadir dalam pertemuan tersebut para guru Madin, pengurus FKDT tingkat kecamatan dan kabupaten, ketua yayasan, keluarga Zuhdi, serta keluarga siswa korban.

Mediasi ini mencapai kesepakatan damai. Namun, nominal uang damai tidak tercantum dalam surat perjanjian damai tertulis. Awalnya, pihak wali murid mengajukan tuntutan denda sebesar Rp 25 juta. Setelah negosiasi dan musyawarah, nominal tersebut berkurang menjadi Rp 12,5 juta.

Zuhdi mengaku terkejut dengan tuntutan denda ini. Apalagi, kejadiannya sudah berlangsung tiga bulan sebelumnya.

Ia merasa sedih dan keberatan. Ini karena pendapatannya sebagai guru Madin sangat minim. Zuhdi telah mengabdi sebagai pengajar selama lebih dari 30 tahun.

Ia hanya menerima gaji Rp450.000, yang dibayarkan setiap empat bulan sekali. Ia bahkan sempat berencana menjual motornya untuk memenuhi denda tersebut.

Beruntung, ia mendapat bantuan dari teman-temannya. Meskipun demikian, ia terpaksa berutang untuk menutupi kekurangan.

Kronologi guru madrasah didenda ini menarik perhatian publik. Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, mengunjungi Zuhdi. Ia juga memberikan bantuan untuk mengganti uang denda tersebut.

Zayinul menyatakan bahwa insiden ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Ini agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru atau kiai. Ia menekankan bahwa persoalan antara guru dan murid di madrasah seringkali wajar.

Namun, kasus ini dibesar-besarkan hingga ada ancaman denda. Zayinul mengajak masyarakat untuk kembali mencintai ulama. Ia menyoroti pengabdian Zuhdi selama 30 tahun yang ikhlas mengajar tanpa imbalan yang setimpal.

Kasus ini menyoroti rapuhnya perlindungan hukum bagi para pendidik. Terutama, mereka yang berjuang dengan dedikasi tinggi namun minim penghargaan. Demikianlah kronologi guru madrasah didenda ini yang bisa menjadi pengingat bagi kita semua.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.