Grid.ID- Seorang paman tega cabuli keponakan laki-lakinya di Tangerang. Aksi kekerasan seksualini berhasil diungkap oleh lembaga internasional.
Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap seorang pria berinisial HOC (49) atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap keponakannya yang masih berusia 11 tahun. Berdasarkan keterangan, aksi kejahatannya ini sempat didokumentasikan dan diunggah ke layanan penyimpanan digital Google Drive.
Adapun kasus ini terungkap berkat informasi dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC). Lembaga internasional ini merupakan badan yang bertugas memantau kejahatan seksual terhadap anak.
Awal mula kejahataan ini terdeteksi pada 27 Mei 2025, di mana NCMEC menemukan adanya unggahan konten bermuatan asusila terhadap anak ke Google Drive. Pihak lembaga ini kemudian segera melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang di Indonesia.
"Adanya seseorang yang melakukan pengunggahan konten berisi asusila dan korban dari asusila tersebut adalah anak di bawah umur, yang dilakukan oleh akun Google Mail Surya****ma**," kata Plh Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung, di Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
Polisi kemudian segera melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan menemukan bahwa akun e-mail itu tidak menggunakan nama asli. Setelah pelacakan digital dilakukan, pihak kepolisian mengidentifikasi bahwa pelaku merupakan pria berinisial HOC.
"Dari sana kami lakukan penelusuran sehingga kami mendapatkan TKP fisiknya, yaitu di sebuah rumah tinggal di Tangerang," ujar Rafles, dilansir dari Kompas.com.
Penangkapan atas HOC kemudian dilakukan pada Selasa (3/6/2025). Pelaku ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan perkantoran Karawaci, Tangerang.
Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa HOC merupakan suami dari bibi korban. Selama ini, korban diketahui tinggal bersama mereka lantaran orang tuanya telah bercerai dan ibu korban mengalami gangguan kesehatan mental.
"Jadi orangtua kandung dari anak korban sudah berpisah, sudah bercerai," ujar Rafles.
"Ibu mengalami depresi sehingga untuk pengasuhan diserahkan kepada saudara perempuan dari ibu kandung (Bibi) anak korban," imbuhnya.
Peristiwa kekerasan seksual ini terjadi saat korban sedang berada di rumah bersama pelaku. Berdasarkan keterangan, pelaku saat itu melakukan kontak fisik yang tidak pantas terhadap korban dan mendokumentasikan sebagian kejadian menggunakan ponselnya.
"Beberapa saat kemudian, foto tersebut dilakukan pengunggahan di akun Google Drive dari pelaku dengan nama Surya****ma**," ujar Rafles.
Selanjutnya, pihak polisi lalu menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat digital yang digunakan pelaku untuk merekam dan menyimpan konten tersebut. Penyidik juga menemukan sejumlah file lain yang menjadi bukti kuat tindak pidana paman tega cabuli keponakan tersebut.
Melansir dari Wartakotalive.com, HOC diketahui telah ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. Pasal ini mengatur tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Sementara itu, korban diketahui telah dipulangkan ke pengasuhnya, yaitu bibi korban. Adapun, adik dari ibu kandung korban ini mengaku tak mengetahui perbuatan keji suaminya itu.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menyatakan bahwa korban belum menunjukkan tanda gangguan psikologis berat. Meskipun begitu, proses pemantauan dan pendampingan psikologis tetap disiapkan.