Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan pembelian paket buku LKS karena harganya cukup tinggi, mencapai Rp150-200 ribu
Karawang (ANTARA) - Sejumlah orang tua siswa tingkat sekolah dasar di Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengeluhkan kewajiban pembelian paket buku lembar kerja siswa (LKS) senilai ratusan ribu bagi setiap siswa.
Ketua Gerakan Taruna Indonesia Victor Edison, di Karawang, Minggu, menyampaikan selama beberapa hari terakhir ini pihaknya sering mendapatkan laporan dari para orang tua siswa mengenai kewajiban siswa untuk memiliki paket buku LKS.
Untuk memiliki paket buku LKS tersebut, orang tua siswa diarahkan membelinya di toko buku tertentu. Bahkan, ada pihak sekolah yang mengarahkan orang tua siswa di sekolah dasar untuk membeli paket buku LKS di sebuah kontrakan, yang khusus menjual paket buku LKS.
"Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan pembelian paket buku LKS karena harganya cukup tinggi, mencapai Rp150-200 ribu," katanya.
Buku LKS merupakan buku yang berisi soal-soal latihan dan tugas yang dirancang untuk membantu siswa menjalani kegiatan belajar mengajar secara mandiri.
Catatan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Karawang buku LKS ini sebenarnya digratiskan, karena telah disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional.
Larangan jual beli buku LKS itu juga tercantum dalam Surat Instruksi Bupati Karawang Aep Syaepuloh Nomor: 100.3.4.2/322/Inspt/2025.
Instruksi Bupati tersebut secara tegas melarang segala bentuk pungutan di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah, termasuk jual beli dan pengarahan pembelian LKS, buku pelajaran, bahan ajar, serta seragam sekolah.
Menurut dia, Surat Instruksi Bupati Karawang itu ditujukan kepada seluruh jajaran Disdikpora, mulai dari Kepala Disdikpora, Kepala Bidang, Kepala Seksi, Korwilcambidik, hingga Kepala TK/PAUD/SD/SMP di lingkungan Disdikpora Kabupaten Karawang.
Victor menyayangkan kejadian jual-beli paket buku LKS terus terjadi dari tahun ke tahun, meski itu dilarang. Kondisi itu menandakan lemahnya pengawasan dan penindakan dari pemerintah daerah.
Jual-beli paket buku LKS dilarang, karena setiap siswa mendapatkan paket buku tersebut secara gratis. Dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebenarnya sudah dialokasikan untuk penyediaan paket buku LKS untuk setiap siswa.
Ia berharap agar persoalan ini segera diatasi, karena menurut informasi yang diterima, praktik pembelian buku di toko yang ditentukan sekolah ini hampir terjadi di seluruh sekolah dasar negeri di Karawang setiap tahun ajaran baru.
"Untuk sementara ini, kami menerima laporan kewajiban pembelian buku LKS ini di SDN Nagasari 6, SDN Karangpawitan 3, dan SDN Palumbonsari 3," katanya.
Sementara itu, saat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait keluhan orang siswa mengenai kewajiban pembelian paket buku LKS di toko atau orang tertentu, pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang masih enggan mengomentari.