Profil Tom Lembong, Mendag Era Jokowi yang Kini Divonis Penjara Akibat Memperkaya Orang Lain
Mia Della Vita July 20, 2025 07:34 PM

Grid.ID- Profil Tom Lembong atauThomas Trikasih Lembong kembali menjadi sorotan publik. Hal itu terjadi setelah mantan Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ini divonis penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Vonis ini mengakhiri babak baru dalam perjalanan kariernya yang penuh warna.Tom Lembong berpengalaman di dunia keuangan, pemerintahan, hingga keterlibatannya dalam politik praktis.

Profil Tom Lembong menunjukkan perjalanan karier yang beragam. Lebih lengkapnya, berikut sepak terjang Tom Lembong sebelum divonis penjara.

Profil Tom Lembong

Tom Lembong lahir pada 4 Maret 1971. Ia menghabiskan masa kecilnya di Jerman. Ia tinggal di sana dari usia 3 hingga 10 tahun.

Ia sempat mengenyam pendidikan di Regina Pacis, Palmerah, Jakarta. Setelah lulus SMA, Tom Lembong melanjutkan pendidikan tingginya di Harvard University. Ia lulus pada tahun 1994 dengan gelar Bachelor of Arts (B.A.) di bidang arsitektur dan tata kota.

Namun, ia justru berkecimpung di industri jasa keuangan. Tom Lembong bekerja di Divisi Ekuitas Morgan Stanley di Singapura pada tahun 1995. Setelah itu, ia menjadi bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia dari tahun 1999 hingga 2000.

Setelah lama berkarier di luar negeri, ia pulang ke Indonesia. Ia sempat menjabat Division Head dan Senior Vice-President dari Indonesian Bank Restructuring Agency (BPPN).

BPPN saat itu bertugas merekapitalisasi dan merestrukturisasi sektor perbankan Indonesia. Ini dilakukan setelah krisis keuangan pada tahun 1998.

Selepas dari BPPN, ia bergabung di Farindo Investments. Ia juga tercatat sempat menjabat CEO dan Managing Partner dari perusahaan investasi, yaitu Quvat Capital. Thomas juga dikaitkan dengan kepemilikan salah satu jaringan bioskop terbesar di Indonesia, PT Graha Layar Prima atau Blitz Megaplex karena ia pernah menjabat sebagai presiden komisaris.

Ia juga pernah menjadi penasihat ekonomi. Ini saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Posisi ini dipertahankan sampai Jokowi menjadi presiden pada tahun 2014.

Lalu, profil Tom Lembong semakin disorot saat menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) pada tahun 2015-2016. Setelah itu, ia digeser menjadi Kepala BKPM sampai tahun 2019. Selain sebagai menteri, Tom Lembong juga banyak menulis teks pidato Presiden Jokowi.

Dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (20/7/2025), salah satu pidato paling dikenal berjudul "Game of Thrones". Pidato itu disampaikan Jokowi saat pertemuan IMF-Bank Dunia di Bali pada tahun 2018.

Ia juga menulis pidato bertajuk "Thanos". Pidato itu disampaikan Kepala Negara saat berbicara di Forum Ekonomi Dunia. Kedua pidato tersebut menjadi viral pada saat itu.

Sebelum masuk kabinet, Thomas merupakan seorang pengusaha. Ia juga seorang kawakan pengelola dana investasi. Thomas Lembong sempat terpilih menjadi Young Global Leader (YGL) oleh World Economic Forum (WEF) pada tahun 2008.

Tom Lembong kemudian memutuskan bergabung dalam tim pemenangan Anies Baswedan untuk Pilpres 2024. Ia didapuk menjadi Co-Captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Namun, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, ia mengklaim bahwa bergabung dengan tim pemenangan Anies membuka pintu politisasi. Ia merasa "mentersangkakannya".

Saat membacakan pledoi untuk kasus dugaan korupsi importasi gula, Tom Lembong menyebut adanya sinyal dari penguasa. Sinyal itu sangat jelas. Ia bergabung ke oposisi, maka ia terancam dipidana.

Sprindik kasus impor gula yang diterbitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pertama kali adalah pada 3 Oktober 2023. Namun, ia baru resmi bergabung pada tim kampanye nasional sebuah pasangan capres-cawapres yang berseberangan dengan penguasa pada 14 November 2023.

Ia merasa sinyal itu semakin jelas saat ia ditangkap dan dipenjara dua minggu setelah penguasa mengamankan kekuasaannya. Ini terjadi dengan pelantikan resmi di DPR RI.

Ia kini divonis penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis ini dijatuhkan pada Jumat, 18 Juli 2025.

Tom Lembong adalah terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Dikutip dari Tribun Timur, Ia didakwa memperkaya orang lain hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 515,4 miliar.

Tom Lembong, yang juga pernah menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), disebut telah menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula kristal mentah. Gula ini seharusnya diolah menjadi gula kristal putih.

Namun, surat tersebut diberikan kepada perusahaan yang tidak berhak yakni perusahaan swasta penghasil gula rafinasi. Jaksa menyebut kebijakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara 7 tahun. Denda yang dituntut adalah Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Meski demikian, Tom Lembong tidak dikenakan pidana tambahan. Ia tidak perlu membayar uang pengganti karena ia dinilai tidak menikmati hasil korupsi secara langsung. Pada akhirnya, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara.

Dengan vonis penjara ini, babak baru dalam profil Tom Lembong. Ia menghadapi konsekuensi hukum dari kasus yang menjeratnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.