Semarang (ANTARA) - Kepolisian memberikan surat tilang kepada 14.733 pelanggar lalu lintas di berbagai wilayah di Jawa Tengah selama sepekan pertama Operasi Patuh Candi 2025
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto di Semarang, Minggu, mengatakan, dari penindakan pelanggaran berat sebanyak itu, 13.245 pengendara diberi surat tilang manual.
"1.488 pelanggaran terjaring melalui tilang elektronik," katanya.
Petugas, lanjut dia, juga memberikan teguran terhadap 12.580 pengendara yang melakukan pelanggaran ringan.
Ia menyebut pengendara sepeda motor mendominasi pelanggaran yang diberikan surat tilang
Selain itu, lanjut dia, pelanggaran juga didominasi oleh pengendara dengan rentang usia antara 16 hingga 35 tahun.
"Pelanggaran paling banyak tidak menggunakan helm saat berkendara, memakai knalpot bising, hingga melanggar lampu lalu lintas," katanya.
Selain itu, lanjut dia, terdapat 994 pengendara yang masih berusia di bawah umur yang diberi surat tilang.
Ia menuturkan mayoritas pelanggar yang masih berusia produktif menjadi keprihatinan tersendiri.
Menurut dia, edukasi tentang tertib lalu lintas akan terus dilakukan kepolisian maupun pemangku kepentingan terkait lainnya.
"Perlu ada pendekatan masih untuk meningkatkan budaya tertib lalu lintas terhadap pelanggar usia muda," katanya.