Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan lima tersangka kasus peredaran ratusan meter kubik kayu bulat ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat.
Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januato Nurgroho dalam pernyataan di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa Kemenhut berkomitmen tegas dan konsisten menindak pelaku kejahatan kehutanan yang mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem hutan.
"Penindakan ini penting kita lakukan untuk menyelamatkan sumberdaya alam hutan dan kerugian negara, serta untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim. Kekayaan Bangsa Indonesia ini harus kita pastikan keberlanjutannya dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat," katanya.
Sebagai bagian dari penyidikan tersebut, Balai Gakkum Wilayah Kalimantan baru-baru ini sudah mengamankan HMW selaku Direktur PT BR dan SH Alias ANT selaku Komisaris PT BR sebagai aktor intelektual di balik pengangkutan ratusan meter kubik kayu bulat ilegal yang diamankan di Dermaga TPK Industri PT. BSM New Material.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menjelaskan ratusan meter kubik kayu yang tidak disertai dokumen sah diamankan dalam operasi pada 2 Juni 2025.
Terungkapnya kasus itu, kata Leonardo, berawal dari proses pengembangan penyidikan terhadap keterangan SDS selaku Tenaga Teknis dan Penerbit Dokumen (Operator SIPUHH) PT. BR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
SDS mengaku diperintahkan oleh HMW untuk menerbitkan Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) untuk 76 batang kayu bulat besar yang diperkirakan sebanyak 200 meter kubik. Telah diamankan pula AI dan ZI yang mengirimkan kayu-kayu tersebut.
"Kami menindak tegas setiap pelanggaran terkait peredaran hasil hutan kayu dengan modus melegalkan kayu ilegal dengan dokumen pengangkutan yang tidak sah," ujar Leonardo.