Jakarta (ANTARA) - Koalisi Organisasi Advokat menyampaikan pernyataan sikap kepada Komisi III DPR RI untuk menolak segala bentuk upaya penundaan, pembatalan atau penghilangan pembahasan revisi KUHAP yang tidak berdasar dan tidak mencerminkan semangat reformasi hukum serta perlindungan Hak Asasi Manusia.

Ketua Umum Peradi (Suara Advokat Indonesia) Juniver Girsang yang mewakili koalisi itu, mendukung penuh Komisi III DPR RI untuk melanjutkan proses pembahasan dan pengesahan revisi KUHAP dalam tahun 2025.

"Menyerukan kepada seluruh fraksi di DPR untuk tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu yang mencoba menggagalkan pembahasan RUU KUHAP dengan alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun konstitusional," kata Juniver di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan bahwa revisi KUHAP saat ini penting dilakukan, mengingat rencana implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada awal Januari 2026, memerlukan sistem hukum acara yang modern yang sejalan dengan prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia.

Menurut dia, koalisi pun mengapresiasi substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana alias KUHAP yang memuat penguatan peran advokat dan perlindungan hak korban tersangka terdakwa.

Dia mengatakan substansi tersebut di antaranya mengedepankan hak advokat mendampingi saksi sejak tahap penyelidikan, hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik, mengatur ketentuan yang lebih ketat terkait syarat penangkapan dan penahanan, hingga keadilan restoratif dan jaminan proses peradilan yang adil.

Untuk itu, dia pun mendorong DPR dan pemerintah untuk lebih terbuka, dalam menerima masukan substantif dari masyarakat, termasuk dari organisasi advokat dalam proses penyempurnaan akhir dari RUU KUHAP.

"Koalisi organisasi advokat siap mengawal dan mendukung pengesahan RUU KUHAP secara aktif dan konstruktif sebagai bentuk tanggung jawab profesi dalam memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia," kata dia.

Adapun pernyataan sikap Koalisi Organisasi Advokat itu ditandatangani oleh sejumlah tokoh dan pimpinan organisasi advokat, di antaranya Hotman Paris Hutapea, Juniver Girsang, Palmer Situmorang, Maqdir Ismail, Enita Adyalaksmita, Trimedya Panjaitan, Siti Jamaliah Lubis, Teguh Samudera, Maria Salikin, hingga Rivai Kusumanegara.