Lepas dari Narkoba, Kuasa Hukum Sebut Fariz RM Lebih Gembira dan Segar
Ragillita Desyaningrum July 21, 2025 08:34 PM

Grid.ID - Setelah lima bulan dipenjara atas kasus penyalahgunaan narkoba, musisi Fariz RM mengalami perubahan yang signifikan. Hal tersebut diungkapkan oleh Deolipa Yumara selaku kuasa hukumnya.

Menurut Deolipa, ketika baru ditangkap pada Februari 2025 lalu dan ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, kondisi Fariz masih terguncang karena trauma. Namun, kini kondisi mentalnya mulai membaik.

"Iya memang awalnya murung karena ada traumatik sendiri, ya namanya orang 4 kali kena (kasus nakoba) traumatik terhadap mental," kata Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

"(Sekarang) jadi lebih kuat, jadi mental health-nya ini sudah mulai terjamin lagi dia," lanjutnya.

Bahkan, jika awalnya Fariz seakan meratapi kesedihannya, kini sang pelantun 'Sakura' itu sudah mulai bangkit. Fariz kini tampak lebih tenang dan senang.

"Awalnya kayak sedih aja gitu kan, jadi gembira," ujar Deolipa.

Tentunya hal tersebut tak lepas dari hilangnya pengaruh narkoba yang sudah tak lagi dikonsumsi Fariz RM karena dipenjara. Deolipa menyebut kliennya kini tampak lebih segar tanpa obat-obatan terlarang.

"Kalau kemarin ketergantungan, kadang-kadang perlu relaksasi, kalau sekarang udah lepas dari itu. Udah seger itu karena udah berapa bulan kan dia enggak ngapa-ngapain," jelas Deolipa.

Selain itu, suasana pengadilan dan persidangan juga turut mempengaruhi. Apalagi, setiap menjalani persidangan, musisi 66 tahun itu merasa mendapatkan banyak dukungan secara langsung dari berbagai pihak.

"Jadi itu persoalannya karena suasananya sudah mulai mencair nih, beliau sudah mulai nyaman apalagi banyak dukungan dari para pihak sehingga beliau merasa aduh terselamatkan," tandas Deolipa.

Sebagai informasi, ini merupakan keempat kalinya Fariz RM terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, ia pernah ditangkap pada tahun 2007, 2015, dan 2018.

Dalam perkara ini, Fariz RM didakwa bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.

Mereka disebut telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tertulis dalam dakwaan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, Fariz RM juga didakwa atas kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan ini dianggap sebagai tindak pidana yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.

Dakwaan lain yang dijatuhkan kepada Fariz RM mencakup dugaan keterlibatannya dalam tindakan menanam, memelihara, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Dakwaan ini turut merujuk pada Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan berbagai pasal yang dikenakan, Fariz RM menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Ia terancam pidana penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.